Materai Rp3.000 dan Rp6.000 Sepakat Dihapus, Gantinya Rp10.000

Ilustrasi/Materai
Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id

VIVA – Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah selesai menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) yang akan merevisi UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985.

Komisi XI DPR Desak Apple Tanggung Jawab Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia

Dengan selesainya RUU tersebut, maka tarif bea meterai nantinya akan menjadi sebesar Rp10 ribu. Besaran itu naik dari tarif sebelumnya sebesar Rp6 ribu dan Rp3 ribu.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa kenaikan tarif itu seiring dengan penetapan single tarif bea meterai, sehingga tidak lagi sebanyak dua tarif.

Jadi BUMN Penyetor Pajak ke Enam Terbesar 2023, Begini Cara BNI Lanjutkan Kontribusi ke Negara

"Untuk optimalkan dari sisi tarifnya yakni hanya single tarif Rp10 ribu dari yang tadinya dua, tarif Rp3 ribu dan Rp6 ribu," kata Sri di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis, 3 September 2020.

Sri mengatakan, RUU tersebut terdiri atas 32 pasal yang salah satunya juga mengatur pemberlakuan bea meterai untuk dokumen-dokumen elektronik. Pembayarannya juga bisa melalui sistem elektronik.

Cukai Rokok 2025 Tidak Naik, Ekonom: Berdampak Positif ke Industri dan Penerimaan Negara

"Jadi dengan Undang Undang Bea Meterai yang baru diharapkan bisa memberlakukan dokumen yang tidak hanya dalam bentuk kertas namun juga digital. Ini sesuai kemajuan dan perubahan zaman," tuturnya.

Sri menekankan, setelah selesai pembahasan RUU tersebut di Komisi XI, maka tahap selanjutnya adalah pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR yang akan datang.

"Sehingga sekarang bisa dibuat pengambilan keputusan tingkat 1 untuk dibawa ke rapat paripurna, kita berharap ini beri manfaat bagi masyarakat dan memperbaiki policy serta instrumen pemerintah," kata dia. (art)

Hashim Djojohadikusumo, Diskusi Ekonomi Bersama Kadin Indonesia

Hashim Sebut Prabowo Bakal Bikin Kementerian Penerimaan Negara, Anggito Abimanyu Jadi Menterinya

Presiden Prabowo Subianto bakal membentuk Kementerian Penerimaan Negara, guna memperbaiki sistem perpajakan, cukai, hingga mengatasi kebocoran-kebocoran anggaran.

img_title
VIVA.co.id
2 Desember 2024