Harga Anjlok, Ganjar Perintahkan PNS Beli Sayuran Langsung dari Petani

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Sumber :
  • VIVAnews/ Dwi Royanto.

VIVA – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menggerakkan para aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah provinsi untuk membeli sayuran langsung dari para petani. Hal ini dilakukan lantaran harga sayuran yang dipanen petani turun drastis.

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi: Pergub Poligami Buat Lindungi Keluarga ASN

"Hari ini lagi kita gerakkan PNS. Kita sudah dapat harga-harga sayur, kita akan beli sayuran petani itu langsung dengan harga umum," kata Ganjar usai meresmikan bus Transjateng koridor Solo-Sragen di Balai Kota Solo, Kamis, 3 September 2020.

Menurut Ganjar, untuk membeli sayuran hasil panen petani itu tidak menggunakan anggaran subsidi negara. Tetapi, para ASN itu membeli berlandaskan asas kerelaan hati untuk membantu para petani yang sedang mengalami penurunan harga hasil panen sayuran.

Ulama Ini Sebut Poligami Bukan Sunnah, karena...

Baca juga: Soal Dewan Moneter, Faisal Basri: Pajak Anjlok, Kenapa BI Diobok-obok?

"Tapi subsidinya tidak dari negara, subsidinya dari keikhlasan PNS," ujarnya.

Pemprov Jakarta Tegaskan Pergub yang Atur Poligami ASN Bukan Hal Baru

Lantas, Ganjar pun ke depan menginginkan agar gerakan tersebut tidak hanya di lingkungan ASN Pemprov Jawa Tengah, namun juga menyebar hingga para ASN di kabupaten dan kota yang ada di provinsi yang dipimpinnya itu.

Adanya gerakan tersebut diharapkan dapat membantu para petani yang sedang mengalami kerugian lantaran harga panen sayuran anjlok di pasaran.

"Kita lagi mulai, mudah-mudahan di kabupaten kota juga mengikuti. Nggak usah banyak-banyak, kalau kita ikut membeli sehari Rp20.000 saja langsung kepada petani pasti sangat membantu," tuturnya. (art)

PJ Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi (kiri) di Kantor DPRD DKI Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025

Pj Gubernur Jakarta: Seakan-akan Kami Izinkan Poligami, Sama Sekali Tidak!

Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi merespons peraturan gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

img_title
VIVA.co.id
18 Januari 2025