Curhat Karyawati Tak Terima Subsidi Gaji Rp600 Ribu Gegara Kantornya

BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Seorang karyawati berinisial NE (30) yang bekerja di salah satu perusahaan kursus bahasa Inggris di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, mengaku sedih dan kecewa. Itu lantaran dia tidak menerima bantuan langsung tunai (BLT) pekerja bergaji di bawah Rp5 juta karena perusahaannya tak tertib.

Berikan Kemudahan Klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan di PT Sritex

NE kecewa subsidi gaji sebesar Rp600 dari pemerintah tidak diterimanya karena perusahaan tempat dia bekerja tidak tertib membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau saya BPJS Ketenagakerjaannya belum dibayar dari 2019," katanya saat dikonfirmasi, Rabu, 2 September 2020.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Datangi Sritex, Cek Pencairan JHT Eks RIbuan Karyawan

Baca juga: 13 Pegawai Kementerian PPN/Bappenas Dikabarkan Positif COVID-19

Ia mengetahui BPJS Ketenagakerjaan miliknya belum dibayar oleh perusahaan melalui aplikasi ditelepon genggamnya, yaitu BPJSTKU. "Mungkin kantor enggak punya duit. Gajian pun enggak jelas," ujarnya.

Tingkatkan Perlindungan Data Pribadi Peserta,BPJS Ketenagakerjaan Gelar Workshop Data Protection for Smart Communication

NE berharap perusahaan tempatnya bekerja segera membayar BPJS Ketenagakerjaan miliknya eshingga bantuan tunai tersebut bisa didapatkannya sesuai ketentuan.

"Setahu saya semuanya (karyawan) belum dibayar juga. Ya mudah-mudahan cepat dibayar biar kita dapat bantuan dari pemerintah," ujar NE.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (tengah) dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025.

Menaker Wajibkan Non-ASN di Kantor Pemerintah Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mewajibkan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan.

img_title
VIVA.co.id
9 Maret 2025