Ini Golongan Warga yang Dapat Pulsa Internet Rp200 Ribu
- vstory
VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394 Tahun 2020 memberikan jatah paket data internet atau komunikasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pejabatnya, mahasiswa hingga masyarakat.
Untuk kalangan pejabat PNS setingkat eselon I dan II dijatahkan Rp400 ribu per bulan, setingkat eselon III ke bawah Rp200 ribu dan masyarakat maupun mahasiswa paling tinggi sebesar Rp150 ribu per orang per bulan mulai 31 Agustus 2020 hingga 31 Desember 2020.
Akan tetapi tidak semua masyarakat Indonesia dijatahkan mendapat pulsa internet senominal tersebut. Sebab, hanya masyarakat yang terlibat langsung dalam kegiatan pemerintah di masing-masing kementerian atau lembaga yang bisa mendapatkan.
Baca juga: Sri Mulyani Kasih Pulsa Internet Mahasiswa, Bagaimana Pelajar Lainnya
"Yang dimaksud masyarakat pada diktum (ketiga) tersebut adalah mereka yang terlibat pada kegiatan pemerintah," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari saat dikonfirmasi, Rabu, 2 September 2020.
Rahayu menegaskan, sesuai ketentuan KMK tersebut, paket data diberikan menggunakan anggaran yang ada di masing-masing kementerian atau lembaga (K/L). Karenanya, pulsa internet bagi masyarakat yang dimaksud akan diberikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Yang menurut KPA perlu diberikan support biaya komunikasi. Misalnya, sosialisasi daring pada kelompok masyarakat bawah," tutur Rahayu.
Nantinya, pengguna anggaran atau KPA pada masing-masing K/L diharuskan melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Biaya paket data pun diberikan sesuai kebutuhan. (art)