Soal Subsidi Gaji, BPJS Masih Tunggu Laporan HRD hingga 15 September

Perawat RS Swasta penerima subsidi gaji Rp600 ribu (foto ilustrasi).
Sumber :
  • repro video.

VIVA – BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mengumumkan bahwa telah dilakukan penyerahan data para penerima bantuan subsidi gaji Rp600 ribu tahap II kepada Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, 1 September 2020. Penerima bantuan itu adalah pegawai swasta bergaji di bawah Rp5 juta.

Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Industri Padat Karya

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan, sesuai dengan kesepakatan, hari ini sudah diserahkan 3 juta data pekerja calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu selama empat bulan. Sebelumnya, bantuan ini sudah diberikan kepada 2,5 juta pekerja.

Dengan demikian, Agus menekankan, saat ini BP Jamsostek telah menyerahkan 5,5 juta data pekerja penerima BSU dari total target keseluruhan 15,7 juta. Adapun data yang telah terkumpul saat ini sudah 14,2 juta.

Bantuan Tunai 60 Persen dari Gaji buat Korban PHK

Baca juga: Siap-siap, Subsidi Gaji 600 Ribu Rupiah Tahap II Mulai Cair Hari Ini

"Jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta. Dari jumlah tersebut telah kami serahkan sebanyak total 5,5 juta data peserta dalam dua tahap," katanya melalui siaran pers yang diterima VIVA , hari ini.

BPJS Ketenagakerjaan Raih Predikat Informatif Pada Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Agus menjelaskan, ada dua alternatif tindakan atas nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi berlapis BP Jamsostek. Alternatif itu seluruhnya diupayakan dengan tetap mengacu pada Permenaker 14/2020. 

Pertama, dengan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker 14/2020.

Kedua, jika data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker 14/2020, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU.

"Jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang. Kami terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan," ujarnya.

Agus menekankan, untuk wewenang pengkinian data terkait program BSU hanya dapat dilakukan oleh Divisi Pengembangan Sumber Daya Manusia atau HRD perusahaan langsung ke sistem BP Jamsostek.

"Dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020. Kami juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang," kata Agus.

Jadi, kata Agus, jika ada pekerja yang merasa kriterianya telah terpenuhi, cukup menunggu dana ditransfer ke rekening, tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal. (lis)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya