Aplikasi Ini Satu-satunya yang Bisa Layani Pembayaran Pajak

Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • panoramio

VIVA – Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), PT Mitra Pajakku atau Pajakku resmi ditunjuk oleh pemerintah sebagai mitra pembayaran pajak bagi para wajib pajak yang menggunakan layanan mereka.

Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen, Ini Ketentuannya

Direktur Pajakku Dedi Rudaedi mengatakan, dengan begitu, Pajakku menjadi satu-satunya PJAP yang mampu memberikan pelayanan perpajakan hingga proses pembayaran secara online.

Baca juga: Pandemi Corona Dinilai Lebih Bahaya Dibanding Krisis 1998 untuk UMKM

Aplikasi Cuan Ini Bantu Warganet Hemat Hingga Rp40 Juta, Kok Bisa?

"Kami boleh berbangga satu-satunya PJAP yang bisa melaksanakan," katanya saat konferensi pers, Jumat, 28 Agustus 2020.

Penunjukan itu, dia mengatakan, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 10 Tahun 2020 mengenai kewajiban penyedia jasa aplikasi perpajakan dalam memberikan pelayanan.

Tanpa Perlu Ribet! Kini Pengguna WhatsApp Bisa Buat Stiker Langsung dari Foto Selfie

Setidaknya, kata dia, ada sembilan kewajiban yang ditetapkan dalam aturan yang merevisi Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 19 Tahun 2020. Salah satunya terkait proses pembayaran  perpajakan.

"Memberikan jasa pelayanan ke wajib pajak dari mulai daftar, hitung, lapor dan membayar pajak," ujarnya.
 

2024 Kilas Balik ShopeePay

Viral! Cek Kilas Balik ShopeePay-mu, Temukan Karaktermu & Menangkan Saldo Rp200.000!

Periode kompetisi berlangsung selama Januari 2025. Jangan sampai ketinggalan, yuk segera bergabung!

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2025