Klaim JHT Jamsostek Naik Selama Corona, Kebanyakan karena Resign

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.
Sumber :
  • Repro video.

VIVA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mencatat ada kenaikan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) oleh pekerja selama masa pandemi Virus Corona saat ini. Alasan mereka paling banyak karena mengundurkan diri atau resign dari pekerjaan. 

Klaim Saldo JHT Jutaan Rupiah untuk Korban PHK, Ini Cara dan Syarat Pencairannya

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Senayan hari ini menjelaskan total klaim JHT hingga bulan Juli yang sudah dibayarkan sebesar Rp18,1 triliun. Jumlah tersebut untuk 1,4 juta pekerja.

"Ada kenaikan," ujarnya, Rabu 26 Agustus 2020.

JHT Dua Akun, Jadi Jalan Tengah Sejahterakan Pekerja di Hari Tua

Baca juga: Masih Banyak, Uang Rp75 Ribu Edisi HUT RI Baru Keluar 50 ribu Lembar

Agus menjabarkan, dari jumlah itu sebanyak 78 persennya beralasan resign dari pekerjaannya. Sementara itu, karena alasan pemutusan hubungan kerja atau PHK sebanyak 20 persen, lalu karena pensiun 2 persen. 

Bentuk Peduli Kemanusiaan Internasional, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Melalui Baznas

"Pekerja yang ambil klaim JHT, kalau dari skala usaha, sebagian besar skala usaha besar 29 persen, menengah 44 persen dan mikro 8 persen," tambahnya.

Sementara itu lanjutnya, pekerja usia 29 hingga 30 tahun adalah yang terbanyak mengajukan klaim, yaitu 46 persen. Diikuti oleh usia 30-40 tahun 29 persen dan 40-50 tahun 15 persen.

"Sedangkan usia 50-57 tahun sebanyak 7 persen," tegasnya.

Untuk memastikan semua klaim tersebut bisa berjalan dengan baik, Agus mengatakan BP Jamsostek melakukan transformasi digital dengan layanan tanpa kontak. Layanan itu ditegaskannya sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19. (ren)

BPJS Ketenagakerjaan

Korban PHK Bisa Raup Jutaan Rupiah dari BPJS Ketenagakerjaan, Simak Ini Syarat dan Caranya

BPJS Ketenagakerjaan memiliki program yang bermanfaat untuk korban PHK, yaitu JKP dan JHT yang dapat dicairkan ketika kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024