Klaim JHT Jamsostek Naik Selama Corona, Kebanyakan karena Resign

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.
Sumber :
  • Repro video.

VIVA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mencatat ada kenaikan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) oleh pekerja selama masa pandemi Virus Corona saat ini. Alasan mereka paling banyak karena mengundurkan diri atau resign dari pekerjaan. 

Bantuan Tunai 60 Persen dari Gaji buat Korban PHK

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Senayan hari ini menjelaskan total klaim JHT hingga bulan Juli yang sudah dibayarkan sebesar Rp18,1 triliun. Jumlah tersebut untuk 1,4 juta pekerja.

"Ada kenaikan," ujarnya, Rabu 26 Agustus 2020.

BPJS Ketenagakerjaan Raih Predikat Informatif Pada Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Baca juga: Masih Banyak, Uang Rp75 Ribu Edisi HUT RI Baru Keluar 50 ribu Lembar

Agus menjabarkan, dari jumlah itu sebanyak 78 persennya beralasan resign dari pekerjaannya. Sementara itu, karena alasan pemutusan hubungan kerja atau PHK sebanyak 20 persen, lalu karena pensiun 2 persen. 

Permudah Pekerja Miliki Hunian Layak, Menaker Dukung Optimalisasi Griya Pekerja BPJS Ketenagakerjaan

"Pekerja yang ambil klaim JHT, kalau dari skala usaha, sebagian besar skala usaha besar 29 persen, menengah 44 persen dan mikro 8 persen," tambahnya.

Sementara itu lanjutnya, pekerja usia 29 hingga 30 tahun adalah yang terbanyak mengajukan klaim, yaitu 46 persen. Diikuti oleh usia 30-40 tahun 29 persen dan 40-50 tahun 15 persen.

"Sedangkan usia 50-57 tahun sebanyak 7 persen," tegasnya.

Untuk memastikan semua klaim tersebut bisa berjalan dengan baik, Agus mengatakan BP Jamsostek melakukan transformasi digital dengan layanan tanpa kontak. Layanan itu ditegaskannya sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19. (ren)

Diskon 50% untuk iuran JKK

Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Industri Padat Karya

Diskon iuran sebesar 50 persen untuk JKK BPJS Ketenagakerjaan diberikan selama 5 bulan dan tidak akan berdampak pada yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024