Penyaluran Bantuan Rp600 Ribu untuk Pekerja Ditunda

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA – BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 2,5 juta dana calon penerima subsidi gaji kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Penyerahan dilakukan langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto kepada Menaker Ida Fauziyah.

Manfaat dan Keunggulannya Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Agus mengatakan, sampai saat ini data yang sudah terkumpul kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan adalah 13,7 juta data, dari target 15,7 juta data rekening calon penerima subsidi gaji. Sehingga masih ada sekitar dua juta data rekening yang belum terkumpul.

"Dari 13,7 juta data kami validasi berlapis, kami akan serahkan secara bertahap yaitu 2.5 juta data per batch. Ini kami lakukan untuk memudahkan rekonsiliasi, monitoring dan dengan kehati-hatian," kata Agus dalam konferensi pers, Senin, 24 Agustus 2020.

Freelancer Juga Bisa Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online, Cek Caranya di Sini!

Baca juga: Erick Thohir: Bantuan Rp600 Ribu Cair Akhir Agustus 2020

Sementara itu, Ida Fauziyah mengatakan dari 2.5 juta data yang telah diterima, pihaknya akan melakukan checklist untuk mengecek kesesuaian data. Setelah itu, data akan diserahkan kepada KPPN untuk kemudian dilakukan pencairan uang.

Usia Pensiun jadi 59 Tahun, Apindo Soroti Lamanya Pencairan Manfaat Jaminan Pensiun

"Nanti kami akan serahkan kepada KPPN untuk bisa mencairkan uangnya, yang nanti akan disalurkan ke bank penyalur, dalam hal ini bank pemerintah. Dari bank penyalur, akan ditransfer ke penerima program subsidi upah," ujar Ida.

Selain itu, Ida menegaskan setelah data diterima, pihak Kemenaker masih membutuhkan waktu untuk mengecek kesesuaian data yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami menargetkan bisa transfer mulai dari akhir bulan Agustus ini. Kalau waktu paling lambat empat hari untuk melakukan checklist. Kami rencanakan batch pertama mudah-mudahan per minggu 2.5 juta data bisa kami lakukan, jadi 15.7 total data masuk pada akhir September 2020," ungkapnya. (ase)

OIKN dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Nota Kesepahaman

Kerja Sama Strategis, OIKN dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja di Ibu Kota Nusantara

Kerja sama ini bertujuan untuk melindungi seluruh pekerja khususnya para pekerja konstruksi yang saat ini menjadi organ penting dalam percepatan pembangunan IKN.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025