Jokowi Rencanakan Defisit RAPBN 2021 Rp971,2 Triliun
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Presiden Joko Widodo mengakui, pandemi COVID-19 telah menjadi bencana kesehatan dan kemanusiaan abad ini yang berimbas ke semua lini kehidupan manusia. Berawal dari masalah kesehatan, dampaknya meluas ke masalah sosial, ekonomi, bahkan ke keuangan.
Baca Juga: Akhir Juni 2020, Utang Luar Negeri RI Tembus Rp6.006 Triliun
Untuk itu, Jokowi menekankan penanganan yang luar biasa dalam menangani hal tersebut dan sudah dilakukan oleh banyak negara, terutama melalui stimulus fiskal. Dan untuk Indonesia langkah itu dilakukan dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 antara lain memberi relaksasi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat diperlebar di atas 3 persen dalam tiga tahun.
Jokowi mengungkapkan, pelebaran defisit dilakukan mengingat kebutuhan belanja negara untuk penanganan kesehatan dan perekonomian meningkat pada saat pendapatan negara
mengalami penurunan.
Adapun dalam RAPBN 2021, Jokowi menuturkan defisit anggaran direncanakan sekitar 5,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau sebesar Rp971,2 triliun. Defisit ini lebih rendah dibandingkan defisit 2020 yaitu sebesar 6,34 persen dari PDB atau sebesar Rp1.039,2 triliun.
Sementara itu, dalam RAPBN 2021, Jokowi mengungkapkan akan menargetkan pendapatan negara Rp1.776,4 triliun dan belanja negara Rp2.747,5 triliun, sehingga defisit anggaran diperkirakan mencapai Rp971,2 triliun atau setara 5,5 persen dari PDB.
"Defisit anggaran tahun 2021 akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman, dan dikelola secara hati-hati. Pembiayaan utang dilaksanakan secara responsif mendukung kebijakan countercyclical dan akselerasi pemulihan sosial ekonomi," kata Jokowi, dalam pidato Nota Keuangan 2021, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat 14 Agustus 2020.
Sementara itu, Jokowi memastikan pengelolaan utang yang hati-hati akan selalu dijaga pemerintah secara konsisten. Pembiayaan defisit RAPBN tahun 2021 akan dilakukan melalui kerja sama dengan otoritas moneter, dengan tetap menjaga prinsip disiplin fiskal dan disiplin kebijakan moneter, serta menjaga integritas, kredibilitas, dan kepercayaan pasar surat berharga pemerintah.
"Komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan fiskal dilakukan agar tingkat utang tetap dalam batas yang terkendali," ujarnya. (art)