Erick Thohir: Bantuan Rp600 Ribu Cair Akhir Agustus 2020

Menteri BUMN Erick Thohir, di kantornya.
Sumber :
  • VIVAnews/Arrijal Rachman

VIVA – Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir memastikan, subsidi dari pemerintah bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta akan cair pada akhir Agustus 2020. Subsidi itu sebesar Rp600 ribu untuk setiap pekerja.

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Garuda Muda Siap Beraksi!

"Akhir bulan ini (subsidi pemerintah) untuk usaha mikro, subsidi gaji, ini bisa langsung jalan dengan Rp600 ribu per bulan selama empat bulan," kata Erick dalam telekonferensi, Rabu 12 Agustus 2020.

Baca Juga: Syarat Dapat Bantuan Rp600 Ribu: Harus Bayar Iuran BPJS hingga Juni

Erick Thohir Nyatakan Mundur dari Jabatan Ketum PSSI Jika Pemain Timnas Indonesia Bilang Ini

Erick menyebut program subsidi gaji itu akan diberikan kepada sekitar 15,7 juta pekerja. Pun, total masing-masing sebesar Rp2,4 juta untuk empat bulan.

Dia pun merinci, untuk gaji bulan September dan Oktober akan dibayarkan pada Agustus. "Sementara gaji bulan November dan Desember akan dibayarkan pada bulan September," ujarnya.

Erick Thohir Sampai Dihubungi Thom Haye Usai Sebut Bakal Mundur sebagai Ketum PSSI: Saya Di Sini Untuk..

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, subsidi bagi para pekerja itu adalah stimulus yang digagas pihaknya bersama dengan Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya, pekerja/buruh yang mendapat bantuan harus memenuhi seluruh persyaratan, seperti misalnya WNI yang dibuktikan dengan NIK.

Kemudian, calon penerima itu juga harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Selanjutnya, calon penerima juga harus merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta, sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. (art)

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman

Menteri UMKM Kasih Sinyal Sri Mulyani Setujui Insentif PPh Final UMKM Diperpanjang

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menyebut pihaknya telah mengusulkan perpanjangan insentif UMKM Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024