Syarat Dapat Bantuan Rp600 Ribu: Harus Bayar Iuran BPJS hingga Juni

BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan pengumuman resmi mengenai kebijakan bantuan sebesar Rp600 ribu kepada masyarakat. Bantuan Rp600 ribu itu sebagai subsidi upah bagi pekerja swasta yang gajinya di bawah Rp5 juta.

Kemenkeu Sebut JHT Jadi Cara Pekerja Hidup Layak Di Hari Tua

Ida menyebut sejumlah syarat agar pekerja bisa mendapatkan bantuan subsidi tersebut. Salah satunya adalah pekerja terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

"Yang pertama (syaratnya) tentu saja, WNI, yang dibuktikan nomor induk kependudukan. Kemudian, terdaftar peserta BPJS yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam jumpa pers daring, Senin 10 Agustus 2020.

Pertama Kali Digelar, Social Security Summit Cari Solusi Indonesia Lepas Dari Middle Income Trap

Baca Juga: Bantuan Tunai Rp600 Ribu, BPJS Mulai Kumpulkan Nomor Rekening Peserta

Selain memiliki kartu kepesertaan dan rekening bank yang aktif, peserta juga harus sudah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai setidaknya bulan Juni 2020.

Terpopuler: Sinyal Insentif Mobil Hybrid, PPN 12 Persen Tekan Daya Beli

"Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja dan peserta membayar iuran sampai bulan Juni 2020," ujar Ida.

Kata dia, nantinya proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi upah ini akan dilakukan dengan memindahbukukan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah. Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Dia merincikan sistem pencairan pun akan dilakukan setiap dua bulan sekali.

"Mekanisme penyaluran subsidi upah ini, diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. Kalau ditotal Rp2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya satu kali pencairan subsidi itu sebesar Rp1,2 juta," ujar Ida. (art)

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman

Menteri UMKM Kasih Sinyal Sri Mulyani Setujui Insentif PPh Final UMKM Diperpanjang

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menyebut pihaknya telah mengusulkan perpanjangan insentif UMKM Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024