Donald Trump Pangkas Tunjangan Pengangguran Terdampak Corona di AS

VIVA Militer: Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, memakai masker
Sumber :
  • The Independent

VIVA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani 4 keputusan baru pemerintahannya, terkait bantuan kepada warganya yang berjuang menghadapi dampak ekonomi dari Virus Corona atau COVID-19. Warga AS yang menganggur dapat insentif US$400 per minggu atau sekitar Rp5,8 juta (kurs Rp14.664 per dolar AS).

Pekerja Sektor Keuangan di Indonesia Alami Stres, Ini 3 Faktor utamanya

Dilansir dari FOX News, Minggu 9 Agustus 2020, insentif bagi pengangguran di AS itu turun dari kebijakan sebelumnya yang sebesar US$600 per minggu. Kebijakan itu pun berakhir pada Juli lalu.

Baca juga: Demonstrasi 'Meledak' di Lebanon, 1 Polisi Tewas

Wamenaker Noel Merinding Hadiri Istighosah Sritex: Baru Kali Ini Buruh-Pengusaha Satu Suara

Selain insentif bagi pengangguran, Trump juga memperpanjang bantuan pinjaman mahasiswa dan perlindungan bagi warganya yang terancam digusur karena tak sanggup bayar sewa rumah dan kewajiban keuangan pemilik rumah di AS.

Pajak gaji yang dipungut kepada warga AS juga dibebaskan hingga akhir tahun. Insentif tersebut berlaku untuk warga AS yang berpenghasilan kurang dari US$100 ribu.

Waka MPR Ibas ke Mahasiswa di Gedung DPR: Anda Mau Jadi Politisi, Disini Tempatnya

Trump mengatakan, kebijakan eksekutif pemerintahannya terpaksa dibuat karena didukung oleh kongres khususnya dari Partai Demokrat. Partai itu pun dituding Trump mempersulit Pemerintah menangani masalah yang ditimbulkan oleh Virus Corona.

"Demokrat menghalangi semuanya. Karena itu saya mengambil tindakan eksekutif. Kami akan menyelamatkan pekerjaan di Amerika dan beri bantuan pekerja," tegasnya.

Anggaran bantuan tunai US$400 itu dibebankan sebesar 25 persen kepada negara bagian AS. Sementara itu, Pemerintah Federal menanggung 75 persen sisanya. Trump pun belum menjelaskan secara rinci kapan bantuan itu akan didistribusikan.

"Akan didistribusikan dengan cepat," tambahnya.

Menghitung uang kertas rupiah pecahan 100 ribu (Foto ilustrasi)

UMP Jakarta 2025 Bakal Diumumkan Setelah Pilkada

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta mengatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 batal diumumkan.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024