2,1 Juta Korban PHK Diprioritaskan Jadi Peserta Program Kartu Prakerja
- ANTARA FOTO/Moch Asim
VIVA – Pemerintah memprioritaskan para pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk menjadi peserta program Kartu Prakerja. Itu sesuai aturan baru program yang tertuang dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin mengatakan, mereka adalah korban PHK akibat pandemi COVID-19. Totalnya saat ini terdata mencapai 2,1 juta orang.
"Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan kemarin, yang semula data korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) berjumlah 1,7 juta orang saat ini naik menjadi 2,1 juta orang. Ini yang akan diprioritaskan masuk ke program Kartu Prakerja," katanya, Jumat, 7 Agustus 2020.
Baca juga: Catat, Gelombang IV Prakerja Dibuka dan Kuota Cuma 800 Ribu Orang
Rudy memastikan, supaya pelaksanaannya tepat sasaran, komite telah melakukan rapat dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, untuk merincikan data pekerja terdampak PHK dan dirumahkan akibat COVID-19.
Dengan begitu, Rudy yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja mengatakan kuota mereka akan ditambah. Setiap gelombang pembukaan program ke depannya akan diberikan porsi sebanyak 80 persen dari kuota peserta Kartu Prakerja untuk korban PHK dan pekerja terdampak COVID-19 yang dirumahkan.
Sebagai informasi, program Kartu Prakerja mulai dibuka lagi. Kali ini, untuk gelombang IV yang dibuka pada Sabtu siang, 8 Agustus 2020 dengan kuota yang disediakan sebanyak 800 ribu orang.
"Sabtu siang kita buka kuota 800 ribu orang dengan alokasi dana bantuan insentif masih sama Rp3.550.000," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono saat konferensi pers. (lis)