Syarat Pekerja Bergaji Kecil jika Mau Rp600 Ribu dari Pemerintah

Buruh pabrik tekstil
Sumber :
  • Daylife

VIVA – Pemerintah menetapkan syarat bagi para pekerja yang ingin mendapat insentif Rp600 ribu. Selain bergaji di bawah Rp5 juta, juga mereka para pekerja formal dan terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Sederet Insentif Pemerintah Ditegaskan Redam Dampak PPN Jadi 12 Persen pada 2025, Ini Penjelasannya

Baca Juga: Bergaji di Bawah Rp5 Juta, Siap-siap Dapat Insentif dari Sri Mulyani

"Bantuan ini akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, cash langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan," kata Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2020.

Harapan Penjualan Kendaraan dari Dampak Kenaikan PPN 12%

Budi memaparkan bahwa sebanyak 13,8 juta tenaga kerja bakal kecipratan insentif ini. Kebanyakan, kata Wakil Menteri BUMN tersebut, merupakan para pekerja yang bergaji Rp2-3 juta.

"Dengan demikian arahan Bapak Presiden diharapkan kita bisa menjaga daya beli rakyat agar rakyat bisa terus melakukan aktivitas ekonomi dan bisa menjaga pertumbuhan ekonomi kita," kata dia.

Insentif HEV sebagai Solusi Transisi Menuju Elektrifikasi Penuh

Kata Budi, pemerintah menyadari pandemi COVID-19 benar-benar menghantam perekonomian, terlebih dunia swasta. Banyak perusahaan bahkan mengambil keputusan PHK para pekerja. Stimulus pun digelontorkan, juga sebelumnya diberikan kepada para pengangguran atau yang terkena PHK lewat kartu prakerja.

"Nah, ada satu segmen yang masih kita lihat perlu diberikan bantuan. Ini adalah tenaga kerja formal yang masih secara resmi tercatat di bekerja di perusahaannya masih secara resmi membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, tetapi karena kondisi perusahaannya sudah kurang baik. Sebagian dari mereka dirumahkan, sebagian dari mereka dipotong gajinya," tutur Budi. (ase)

Pertumbuhan Ekonomi (ilustrasi).

Tarif PPN Jadi 12 Persen Dukung Pemerintah Jalankan Program Strategis

Pemerintah memberikan berbagai stimulus kepada masyarakat seiring dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen ke 12 persen pada Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024