Facebook, TikTok hingga Apple Jadi Agen Pemerintah Pungut Pajak 10%
- U-Report
VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjuk perusahaan digital luar negeri atau asing, sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen. Kali ini, sebanyak 10 perusahaan ditunjuk.
Penunjukan sepuluh entitas ini, menjadikan total pemungut PPN produk digital luar negeri menjadi 16 perusahaan, setelah penetapan perdana dilakukan pada Juli 2020 atas enam perusahaan luar negeri.
Siapa saja perusahaan yang ditunjuk?
Baca juga: BPJS Kesehatan Akhirnya Cetak Untung
Sebanyak 10 perusahaan itu yakni, Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC, Audible, Inc. Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., TikTok Pte. Ltd, dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, mengatakan, 10 perusahaan tersebut akan mulai memungut PPN kepada konsumennya pada 1 September 2020.
"Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 September 2020, sepuluh pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," kata Hestu, Jumat, 7 Agustus 2020.
Dia menegaskan, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
"DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan, agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan," ucap Hestu. (art)