Kemenkeu Ungkap Cara Pencairan Bantuan Gaji Pekerja di Bawah Rp5 Juta
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, guna mendorong dan menjaga tingkat konsumsi masyarakat, pemerintah akan memberikan insentif bagi kalangan pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.
Dia menambahkan, secara total insentif itu akan diberikan sebesar Rp2,4 juta per orang. Febrio memastikan, saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap finalisasi.
Khususnya terkait mekanisme pembayaran antara langsung diberikan dalam satu waktu atau secara bertahap sehingga diharapkan implementasinya bisa efektif dan seperti yang ditargetkan.
Baca juga: Pekerja Dijanjikan Dapat Rp600 Per Bulan, Said Didu: Ini Prank Baru?
"Apakah nanti dibayarnya sekali atau berapa kali pembayaran (dalam empat bulan), itu yang sedang kita finalisasi," ujarnya.
Febrio memastikan, untuk terus berkomunikasi secara intens dengan pihak Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional sehingga skema dan mekanisme pemberian insentif itu, dapat ditentukan dengan cara yang paling cepat dan tepat.
Dia mengaku, kecepatan dan ketepatan dalam penyaluran insentif pemerintah itu merupakan hal yang sangat penting sehingga pemerintah akan berusaha mengumpulkan data, terkait para calon penerimanya.
"Kita sedang pikirkan bagaimana caranya agar efisien, karena memang kita tidak punya data. Datanya itu kita kumpulkan semua dan dipastikan bahwa ini lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan," ujar Febrio.
Dia memastikan, penyaluran insentif pemerintah ini akan dilaksanakan dengan tata kelola yang baik sehingga dapat dipertanggungjawabkan, dan tujuannya pun bisa terwujud. "Ini kerja keras birokrat dengan harapan agar uang bisa sampai dengan solusi pas dan tepat. Itu keyword-nya," ujarnya.