Aturan Ini Bisa Bikin Pengajuan KPR Subsidi Lama Disetujui Bank

Ilustrasi proyek perumahan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

VIVA – Kredit Pemilikan Rumah atau KPR subsidi jadi salah satu instrumen pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk bisa mendapatkan rumah subsidi. Namun, ada sejumlah aturan yang menghambat bank untuk bisa menyetujui pengajuan KPR subsidi tersebut.

Tapera Bantu Wujudkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah Punya Rumah, Sudah Tersalurkan 4.036 Unit

Direktur Utama Bank Tabungan Negara Pahala Nugraha Mansury mengungkapkan, salah satu aturan yang perlu direlaksasi yaitu terkait syarat dilakukannya akad persetujuan KPR bersubsidi.

Dia menjelaskan, saat ini akad persetujuan KPR subsidi baru bisa dilakukan apabila jalan di perumahan subsidi itu sudah jadi atau listriknya sudah terpasang atau air bersihnya sudah tersedia. Syarat itu dinilai menghambat tidak hanya untuk proses KPR yang dilakukan MBR, tapi juga pembangunan proyek yang digarap pengembang.

BTN Ungkap Stimulus dari Pemerintah Dongkrak Minat Masyarakat Beli Rumah, Ini Datanya

Baca juga: Catat, Insentif Pekerja di Bawah Rp5 Juta Berbentuk BLT dari Negara

Menurut Pahala, untuk mempercepat MBR bisa menghuni rumah subsidi yang dibeli syarat itu bisa diperlonggar. Sebab, pembangunan rumah bisa dilakukan secara paralel.

BRI Targetkan Penyaluran 20.000 Unit KPR FLPP di 2024, Simak Persyaratannya!

"Yang penting komitmen pengembang itu kuat untuk bisa melakukan hal tersebut dan bisa dibuktikan, misal, dengan sudah bayar retribusi pemasangan listrik," ujar Pahala dikutip dari keterangannya, Kamis, 6 Agustus 2020.

Pahala optimistis, jika aturan itu bisa dilonggarkan maka penyerapan rumah subsidi oleh masyarakat akan lebih besar lagi. Sehingga pengembang juga akan bisa terus membangun rumah subsidi. "Tentu ini akan menggairahkan sektor perumahan yang diharapkan bisa berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.

BTN, ungkapnya, terus mendorong Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan relaksasi sejumlah aturan atau persyaratan dalam pembangunan rumah subsidi. Dengan relaksasi tersebut diharapkan akan memberi kemudahan dan mempercepat pembangunan rumah subsidi oleh pengembang.

"Karena memang ada beberapa persyaratan khususnya untuk KPR bersubsidi ini agar bisa diberikan kelonggaran," ujarnya.

Pahala mengingatkan, multiplier effect pada KPR cukup tinggi. Karena bukan hanya berimplikasi kepada masyarakat yang membutuhkan adanya perumahan, tetapi juga para pengusaha-pengusahanya. Kemudian ada pula nilai tambahnya kepada kontraktor dan juga penjual bahan bangunan.

"Kita perkirakan ada 177 sektor lainnya yang akan terpengaruh dengan adanya pengembangan dari sektor perumahan," jelasnya.

Pahala menambahkan, hingga Juni 2020  penyaluran kredit dan pembiayaan BTN tumbuh sebesar 0,32 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dari Rp251,04 triliun pada semester I/2019 menjadi Rp251,83 triliun di periode yang sama tahun ini.

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi menjadi penyumbang pertumbuhan kredit perseroan secara keseluruhan. KPR Subsidi yang menempati porsi sebesar 45,11 persen dari total portofolio kredit BTN tersebut atau tumbuh positif di level 5,84 persen yoy.

Selama Semester I-2020, KPR Subsidi perseroan naik dari Rp107,34 triliun pada Semester I-2019 menjadi Rp113,61 triliun. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya