Pemerintah Sepakat Hapus Biaya Minimum Listrik bagi Industri

Instalasi Listrik Industri
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA – Pemerintah tidak akan lagi membebankan biaya minimum listrik bagi sektor industri di tengah tekanan pandemi COVID-19. Tarif listrik yang ditagihkan sesuai waktu pemakaian.

Grab Permudah Mobilisasi Karyawan PLN

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, keputusan itu telah disepakati saat rapat koordinasi (rakor), meskipun dia tidak merincikan lebih lanjut.

"Kebijakan menghapus pembelian listrik minimal 40 jam itu kita perjuangkan dan dalam rakor sudah diputuskan disetujui," kata dia dalam webinar, Selasa, 4 Agustus 2020.

Listrik di Lokasi Gempa Pasaman Barat Hidup Lagi

Baca juga: Hore, Listrik Industri hingga Pariwisata Dapat Diskon dari Pemerintah

Dengan tidak adanya minimum tarif pemakaian listrik, kata Agus, sektor industri tidak lagi ditagihkan tarif minimum pemakaian tenaga listrik selama 40 jam sehingga hanya sesuai pemakaian.

Cara Pertamina, PLN dan Pupuk Indonesia Kembangkan Industri Hijau

"Jadi korporasi termasuk industri manufaktur hanya bayar listrik dan gas yang mereka pakai. Kalau mereka pakai 20 jam ya mereka bayar 20 jam," ujar Agus.

Sebagai informasi, PT PLN sebelumnya juga telah menyatakan bahwa kebijakan tersebut bagian dari insentif bagi pelanggan sosial, bisnis, dan industri dengan daya dimulai dari 1.300 VA ke atas.

"Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember Tahun 2020," ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril.

Petugas PLN saat memasang sambungan listrik untuk warga.

Capaian PLN 2021: Pelanggan 82,5 Juta, Rasio Elektrifikasi 99,43%

Jumlah pelanggan PLN sudah mencapai 82,5 juta pelanggan, di mana sebagian besar atau hampir 50 juta adalah pelanggan rumah tangga.

img_title
VIVA.co.id
10 Maret 2022