Begini Cara BP Tapera Kelola Dana Peserta

Kompleks perumahan (foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan mulai dipungut pada awal tahun depan. Seluruh pekerja dan perusahaan di Indonesia secara bertahap, penghasilannya akan dipotong setiap bulannya.

Mendagri Minta Pemda Ubah Pola Pikir untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Tapera diperuntukkan bagi pekerja maupun pekerja mandiri untuk dapat menabung sekaligus berinvestasi, yang dikelola badan hukum dan dijalankan oleh para profesional di bidang investasi serta pembiayaan perumahan.

Pengelolaan simpanan bagi peserta dikelola secara transparan dan akuntabel melalui kontrak investasi. Upaya itu agar dapat memperoleh imbal hasil wajar dan memberi kesempatan pembiayaan rumah pertama, bangun sendiri ataupun renovasi.

Waspada! 5 Tanda Tawaran Investasi Bodong yang Harus Kamu Tolak agar Tidak Menyesal

Tapera kepada anggota non-Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk bergotong royong membantu peserta MBR dengan tetap memperoleh imbal hasil wajar di akhir kepesertaannya. Dengan menabung tiga persen per bulan dari penghasilannya, maka dalam jangka waktu satu tahun peserta MBR dapat menerima manfaat pembiayaan rumah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lalu, bagaimana pengelolaan dana Tapera?
 
Menurut Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, Gatut Subadio, pengelolaan dana Tapera adalah unik. Karena sistem pengelolaannya mengombinasikan simpanan dan investasi.

Bebas Finansial! 3 Passive Income Profesional 2025

Dana yang dikelola akan melalui kontrak investasi dan bekerja sama dengan manajer investasi yang dipilih secara transparan. Kredibel, serta mempunyai rekam jejak tata kelola yang baik akan mewujudkan pengelolaan yang optimal.

"Dengan melakukan penghimpunan simpanan peserta dan selanjutnya menginvestasikannya melalui kontrak investasi untuk menghasilkan imbal hasil optimal dan sustainable,” ujar Gatut dikutip dari keterangannya, Kamis 30 Juli 2020.

Peserta Tapera, di samping pemilik dana simpanan, akan menjadi pemilik unit penyertaan investasi. Dana peserta Tapera dialokasikan menjadi tiga kelompok besar, yaitu untuk pemanfaatan, pemupukan, dan cadangan.

Baca juga: BP Tapera Targetkan 13 Juta Peserta Dalam 5 Tahun

Kebijakan alokasi dana simpanan peserta tersebut ditetapkan oleh BP Tapera yang mengacu pada regulasi pengelolaan dana Tapera. Kebijakan ini dalam pelaksanaannya akan dimintakan persetujuan Komite Tapera sebagai dasar kebijakan strategis pengelolaan investasi dana Tapera.

Menurut dia, kegiatan pemupukan dana Tapera akan diinvestasikan lewat mekanisme Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Investasi Tapera akan memungkinkan sistem pemupukan menghasilkan imbal hasil wajar, namun tetap prudent dengan memperhatikan tingkat risiko portofolio yang terukur.

"Dengan kebijakan alokasi dana Tapera tersebut memungkinkan pada saat yang sama langsung menyediakan alokasi dana untuk pembiayaan perumahan kepada peserta MBR. Dengan batas individual peserta dengan jumlah nilainya tertentu," tambahnya.

Menurutnya, alokasi untuk pemupukan maupun pemanfaatan itu dilakukan secara dinamis, mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan dan kebutuhan untuk menjaga ketersediaan dana dalam jangka panjang yang berkelanjutan. 

Sementara itu, bagi peserta yang berakhir masa kepesertaannya, sudah disiapkan alokasinya dengan memperhitungkan akumulasi dana simpanan dan hasil pemupukan masing-masing.

Sistem kebijakan alokasi ini, kata Gatut, memastikan bahwa masing-masing kelompok peserta mendapatkan haknya secara wajar dan proporsional. Kontrak investasi dana Tapera pun menjamin bahwa dana simpanan peserta yang dihimpun dicatat dan disimpan pada bank kustodian yang ditunjuk.
 
Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, menambahkan, dalam mengelola dana peserta, BP Tapera bertanggung jawab kepada Komite Tapera yang dipimpin menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan anggotanya terdiri dari menteri keuangan, menteri ketenagakerjaan, ketua dewan komisioner OJK, dan unsur profesional.
 
Selain itu, institusi yang bekerja sama dengan BP Tapera antara lain manajer investasi, bank kustodian, bank umum yang secara operasional diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara itu, sebagai badan hukum juga dapat diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga sistem pengawasan BP Tapera dilakukan secara berlapis dan menyeluruh.

"Lebih penting lagi adalah pengawasan oleh peserta sendiri atas pengelolaan dananya. Di mana peserta Tapera dapat melihat langsung perkembangan simpanan dan hasil pemupukan melalui akses informasi (mobile app) yang disediakan oleh BP Tapera, sebagai bagian dari haknya sebagai pemilik unit penyertaan investasi," tuturnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya