Uang Negara Disuntik ke Bank agar Bunga Rendah Jadi Tren

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana memperbanyak penempatan dana di perbankan. Tujuannya, untuk menciptakan tren suku bunga murah atau rendah, agar ekonomi cepat bergerak. 

BPR Harus di Bawah Koordinasi BPD, OJK Ungkap Alasan Utamanya

Meski tidak menjelaskan lebih rinci apakah termasuk ke bank swasta, Sri memastikan bahwa kebijakan penempatan dana itu tidak lagi hanya berhenti di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun Bank Pembangunan Daerah (BPD). 

"Kami masih akan berikan lagi instrumen penempatan dana dengan suku bunga murah," kata Sri di kantornya, Rabu, 29 Juli 2020.

OJK Resmi Larang BPR Dimiliki Kepala Daerah, Ini Alasannya

Pada Juni 2020, Sri telah menempatkan dana Rp30 triliun di Himbara, yakni PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), maupun PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Sementara itu, kemarin, Sri telah menempatkan dana Rp11,5 triliun di lima BPD dengan target keseluruhan Rp20 triliun.

Baca juga: Usaha Padat Karya Dapat Kredit Rp10 Milliar-Rp1 Triliun, Syarat Ringan

Terlengkap! Ini Daftar Kode Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Indonesia

"Kami sudah tambahkan likuiditas dari pemerintah dengan suku bunga rendah. Jadi kami letakkan Rp30 trilium di bank Himbara, Rp11 triliun kemarin di BPD," ungkapnya.

Melalui kebijakan itu, tingkat suku bunga dari penempatan dana pemerintah di bank mitra sebesar 80 persen dari BI-7 Day Reverse Repo Rate. Dengan begitu, suku bunga ditetapkan di kisaran 3,42 persen.

"Untuk meyakinkan bahwa amunisi perbankan cukup, likuiditas ada, namun kalau likuiditas ada tapi macet, proses intermediary enggak jalan, karena itu risk appetite-nya semua menjadi sangat hati-hati," ujar Sri. (art)

Ilustrasi memegang ponsel dengan persetujuan pengajuan pinjaman

Mitos atau Fakta? Utang Pinjol Bisa Hangus Begitu Saja, Ini yang Harus Kamu Ketahui!

Tidak sedikit yang berpikir bahwa utang akan “hangus” begitu saja setelah lewat batas waktu tertentu. Apakah kamu salah satu yang berpikir demikian?

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024