OJK Bakal Perpanjang Restrukturisasi Kredit Terdampak Corona
- Repro video Kemenkeu.
VIVA – Otoritas Jasa Keuangan membuka lebar kemungkinan perpanjangan kebijakan keringanan kredit atau restrukturisasi kredit. Itu disebabkan masih banyak pelaku usaha yang membutuhkan strimulus untuk bangkit dari dampak pandemi virus Corona atau COVID-19.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, mengatakan, karena itu OJK berencana memperpanjang masa waktu berlakunya Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020. Keputusan akan diambil Oktober 2020.
"Kelihatannya memang agak berat untuk recover pulih para debitur ini sampai Desember. Jadi kelihatannya perlu kami perpanjang, tapi kira-kira kami lihat Oktober kami putuskan," kata Wimboh, Rabu, 29 Juli 2020.
Baca juga: Heboh, Orang Indonesia Borong Brompton di Seluruh Dunia
Aturan tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 itu sebelumnya diberlakukan mulai 16 Maret 2020 hingga 31 Maret 2021. Sudah 6,7 juta debitur dikatakannya memanfaatkan kebijakan keringanan kredit tersebut.
"Kita ketahui restrukturisasi yang dilakukan sejak awal jumlahnya sudah Rp776 triliun total, ini sejumlah 6,7 juta debitur. Rp327 triliun itu UMKM, sisanya adalah korporasi," ungkapnya.
Dengan kebijakan itu, menurut Wimboh, ekonomi Indonesia dan bisnis perusahaan mampu bertahan dari kejatuhan pada periode awal mewabahnya COVID-19. Karenanya, dia melanjutkan, kebijakan itu masih dibutuhkan lantaran masa penyebaran COVID-19 belum diketahui sampai kapan bisa berakhir.
"Survival time pertama sudah terlewati, karena tanpa restrukturisasi yang dilakukan OJK akan berat bagi perbankan untuk menyangga permodalannya, dengan restrukturisasi POJK 11 bantu sementara ditangguhkan pembentukan pencadangan," ucapnya. (art)