Kredit Korporasi Besar Dapat Jaminan Pemerintah hingga Rp100 Triliun
- Kementerian Keuangan.
VIVA – Pemerintah akhirnya merealisasikan program penjaminan kredit modal kerja bagi sektor korporasi menengah atas. Penjaminan tersebut diberikan khusus korporasi padat karya.
Perjanjian kerja sama antara Kementerian Keuangan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), dan perbankan terkait penjaminan itu dilakukan pagi ini, Rabu 29 Juli 2020. Ada tiga perjanjian yang ditandatangani guna mendukung program itu.
Pertama, perjanjian kerja sama Kementerian Keuangan dengan LPEI tentang pelaksanaan penjaminan pemerintah untuk pelaku usaha korporasi dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kedua, penandatanganan nota kesepahaman antara LPEI dan PII tentang dukungan loss limit atas penjaminan pemerintah untuk pelaku usaha korporasi dalam rangka PEN. Selanjutnya ketiga, penandatanganan nota kesepahaman antara LPEI dan perbankan tentang penyediaan penjaminan pemerintah untuk pelaku usaha korporasi.
Baca juga: Amazon Geser Facebook, Ini 10 Merek Paling Berharga di Dunia pada 2020
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, penandatanganan kerja sama berlapis itu bertujuan supaya bantuan yang telah diberikan pemerintah, memiliki jaminan risiko yang kuat.
"Penjaminan tadi dijaminkan lagi sehingga dia bisa memberikan kepastian risiko juga ke pemerintah, namun tetap memberikan dukungan ke korporasi," kata Sri dalam sambutannya di acara tersebut.
Secara umum, penjaminan tersebut diberikan untuk menciptakan kredit modal kerja hingga Rp100 triliun, dengan jangka waktu selama 18 bulan. Diharapkannya, penjaminan tersebut bisa menggerakkan kembali sektor korporasi padat karya.
"Perbankan punya likuiditas tapi enggak menyalurkan karena melihat risiko, perusahaan juga menahan diri karena ekonomi belum pulih, kalau dua-duanya berhenti ekonomi mati," tutur Sri. (art)