Gaji Disorot, Bos Kartu Prakerja: Demi Allah, Kami Tidak Nyolong
VIVA – Gaji pejabat lembaga pelaksana Program Kartu Prakerja jadi sorotan publik. Pihak DPR pun meminta Presiden memerhatikan format pelayanan yang diberikan oleh para pejabat lembaga itu.
Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari pun angkat bicara meskipun tak secara gamblang menjawab isu tersebut. Denni memastikan, pihaknya telah berkomitmen untuk menerapkan prinsip antikorupsi dalam penerapan program Kartu Prakerja.
"Demi Allah, itu tim orang-orang berintegritas. Jadi kami enggak nyolong satu rupiah pun," kata Denni dalam telekonferensi, Senin 27 Juli 2020.
Baca juga: Dahsyat, Jokowi Beri Gaji Pejabat Lembaga Kartu Prakerja Puluhan Juta
Hal itu ditegaskan Denni saat membahas insentif yang hingga saat ini belum juga dicairkan bagi pada peserta Kartu Prakerja, yang sudah menyelesaikan program pelatihannya sesuai prosedur.
"Karena kan kita itu sebagai manajemen harus mengikuti regulasi. Jadi (para peserta Kartu Prakerja) yang belum dapat insentif, bisa bersabar," ujarnya.
Diketahui, gaji para Direksi Pelaksana Program Kartu Prakerja baru-baru ini sontak menjadi perhatian bagi publik. Hal itu karena Peraturan Presiden terkini yang dikeluarkan oleh Joko Widodo, tak lama setelah upaya pembubaran sejumlah lembaga negara yang dinilai tak efisien.
Baca juga: Program Kartu Prakerja Tetap Dilanjutkan 2021, Ini Kata Sri Mulyani
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020 itu sendiri membahas tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.
Dalam Perpres yang ditetapkan per 20 Juli 2020 itu, isinya mengatur besaran gaji bagi para pengelola program kartu prakerja, yang terdiri dari seorang direktur eksekutif dan maksimal lima orang direktur.
"Hak keuangan Direktur Eksekutif sebesar Rp77,5 juta," sebagaimana dikutip dari pasal 2 ayat (2) huruf a Perpres No. 81/2020 tersebut.
Baca juga: Gaji Pejabat Pelaksana Kartu Prakerja Rp77 Juta, DPR: Layanannya Apa?
Rincian hak keuangan di Perpres No. 81/2020 itu antara lain adalah Direktur Operasi mendapat gaji Rp62 juta, Direktur Teknologi Rp58 juta, serta Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem mendapat Rp54,25 juta.
Kemudian bagi Direktur Pemantauan dan Evaluasi bersama dengan Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan, masing-masingnya mendapat gaji sebesar Rp47 juta.