Satgas Waspada Investasi Hentikan Kegiatan Usaha Jouska

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing.
Sumber :
  • M Yudha Prastya/VIVA.co.id

VIVA – Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memanggil Aakar Abyasa selaku pemimpin PT Jouska Finansial Indonesia, melalui pertemuan virtual, hari ini. Kegiatan bisnis perusahaan itu pun dihentikan. 

Mirae Asset Bongkar Modus Baru Investasi Bodong, Jangan Sampai Terkecoh!

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menjelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespons secara dini berbagai pengaduan dari masyarakat. Khususnya yang merasa dirugikan oleh pihak Jouska.

Dalam rapat yang dipimpin langsung olehnya, Tongam mengaku menemukan sejumlah fakta, mengenai legalitas dan model bisnis Jouska.

Hati-Hati Tertipu! 9 Ciri Investasi Bodong yang Wajib Anda Tahu Sebelum Rugi

"Yaitu pertama, PT Jouska Finansial Indonesia mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya," kata Tongam dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 24 Juli 2020.

Kedua, dalam operasionalnya, PT Jouska melakukan kegiatan seperti menjadi Penasehat Investasi. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal, yakni sebagai pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek, dengan memperoleh imbalan jasa.

Babak Baru Kasus Investasi Bodong yang Menimpa Bunga Zainal, Bakal Ditentukan Pekan Ini

"Ketiga, PT Jouska juga telah melakukan kerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia, dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan manajer investasi," ujarnya.

Baca juga: Viral Biaya Persalinan Rp166 Juta, Apa Aja?

Tongam menjelaskan, dari sejumlah temuan dalam rapat tersebut, SWi pun akhirnya mengeluarkan sejumlah keputusan. Antara lain adalah menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia, yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penasehat Investasi dan/atau Agen Perantara Perdagangan Efek tanpa izin.

SWI juga meminta penghentian kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia, yang diduga melakukan kegiatan Penasehat Investasi, Manajer Investasi, atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin. 

Selain itu, SWI akan melakukan pemblokiran situs, web, aplikasi, dan medsos, milik ketiga perusahaan tersebut melalui Kemenkominfo.

Tongam menegaskan, SWI juga meminta PT Jouska bertanggung jawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan masalah tersebut. Masyarakat yang merasa dirugikan pun diminta agar menghubungi langsung PT Jouska.

Kemudian, PT Jouska juga diminta segera mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya. Tongam menjelaskan bahwa Aakar Abyasa selalu pimpinan di Jouska pun menerima keputusan dari rapat bersama Satgas Waspada Investasi tersebut.

"Kita saat ini sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya. Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal agar selalu meneliti izin kegiatan perusahaan, baik sebagai penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya