Pemerintah Siapkan Kredit Modal Kerja Untuk Korporasi Rp100 Triliun

Gedung Kementerian Keuangan.
Sumber :
  • Arrijal Rachman/VIVAnews.com

VIVA – Pemerintah akan mengumumkan perluasan pemberian kredit modal kerja pada pekan depan. Tidak lagi hanya bagi usaha mikro kecil dan menengah, tapi juga terhadap sektor korporasi swasta.

Bahas Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Rangkul Seluruh Stakeholder

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, mengatakan pemberian kredit modal kerja bagi industri menengah atas itu akan diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Nah, minggu depan akan di-launch Ibu Menteri memperluas jaminan kredit modal kerja yang tadinya UMKM ini akan di korporasi," kata Febrio, Jumat, 24 Juli 2020.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Ketua Aprindo Minta Sri Mulyani Tinjau Ulang

Baca juga: AS-China Memanas, Rupiah Menguat ke Kisaran Rp14.500 per Dolar AS

Dia mengatakan, kredit modal kerja itu akan diberikan bagi perusahaan yang meminjam di atas Rp10 miliar ke atas dengan target penyaluran mencapai Rp100 triliun. Program itu akan diberikan hingga 18 bulan ke depan.

Kemenkeu Bakal Tambah Direktorat Baru Buat Gali Potensi PNBP

"Sampai akhir 2021 harapan kita ini akan banyak di 2020 kita dorong sektor usaha, perbankan, memanfaatkan ini secepat mungkin," ungkap Febrio.

Menurut Febrio, program itu diperluas karena minat pengusaha terhadap program kredit modal kerja jilid I, yakni terhadap UMKM sangat besar. Belum satu bulan diluncurkan, dikatakannya, pengajuan kredit itu telah mencapai Rp31 triliun.

"Ini sangat besar animonya. Penjaminan kredit modal kerja UMKM itu di-pipeline yang disiapkan perbankan untuk Rp31 triliun kredit modal kerja baru. Ini akan ciptakan kredit modal kerja baru, lumayan besar untuk Juli," kata dia. (ase)

Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan, Parjiono

Amanah UU, Kemenkeu Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Berlaku 2025

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tetap naik pada 1 Januari 2025

img_title
VIVA.co.id
3 Desember 2024