OJK: Kebijakan Keringanan Kredit Masih Bisa Diperpanjang

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memiliki ruang untuk memperpanjang kebijakan keringanan kredit bagi debitur yang terdampak pandemi COVID-19. Meski demikian, semakin sedikit debitur yang memanfaatkan kebijakan itu saat ini.

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 disebutkan, debitur yang memiliki plafon di bawah Rp10 miliar bisa mendapatkan relaksasi penundaan cicilan kredit maksimal satu tahun. Aturan tersebut berlaku hingga 31 Maret 2021.

Meski demikian, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan, jika program tersebut masih dibutuhkan demi mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, OJK masih punya ruang memperpanjang masa berlaku ketentuan.

Kualitas Aset Semakin Baik, Intip Strategi BRI Turunkan Rasio Kredit Bermasalah

"Nanti akan kami putuskan, kira-kira jangan-jangan kita bisa recover cepat. Kalau memang belum, dalam POJK itu sudah kami berikan ruang supaya bisa diperpanjang apabila memang diperlukan," kata Wimboh dalam webinar, Kamis, 23 Juli 2020.

Baca juga: OJK Akui Kebijakan Murah Hati Pemerintah Selamatkan Modal Perbankan

Tak Cuma Jadi Utang Konsumtif, Ekonom Sebut Paylater Bisa Jadi Bantalan Ekonomi saat Daya Beli Lesu

Adapun jumlah debitur yang telah memanfaatkan kebijakan tersebut dari perbankan, kata dia, hingga 13 Juli 2020 sebanyak 6,75 juta. Dengan total nilai restrukturisasi kredit yang dilakukan mencapai Rp776,99 triliun.

Mayoritas dari debitur itu adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebanyak 5,43 juta dengan nilai Rp328,68 triliun. Sementara itu, non-UMKM sebanyak 1,32 juta dengan total nilai mencapai Rp448,32 juta.

Adapun yang memanfaatkan kebijakan melalui perusahaan pembiayaan tercatat jumlah kontrak restrukturisasi mencapai 4,04 juta dengan realisasi total outstanding sebesar Rp148,7 triliun.

"Angkanya restructuring sudah melandai. Wake up-nya di April, Mei, Juni, dan Juli kayaknya sudah melandai dan ini diharapkan bagaimana yang kemarin sudah restructuring betul-betul kita tangani dengan baik," tutur dia. (art)

Ilustrasi utang.

Kawal Implementasi Kebijakan Hapus Utang UMKM, Menteri Maman: Mereka Punya Nyawa Lagi

Kebijakan ini dinilai menjadi napas baru bagi pengusaha UMKM yang sebelumnya masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024