Penyandang Disabilitas Didorong Bisa Bekerja di BUMN

Salah satu penyandang disabilitas ditempatkan di BUMN.
Sumber :
  • Dok. Kementerian BUMN

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, menandatangani nota kesepahaman terkait upaya pelatihan dan penempatan kerja, bagi para penyandang disabilitas. Penandatangan itu dilakukan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir dan Menaker, Ida Fauziyah.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Pastikan Kasih Perlindungan Penuh Jaga Daya Beli Pekerja

Menteri Ida menjelaskan, langkah ini merupakan upaya pihaknya, dalam menjalankan amanah UU Nomor 8 Tahun 2016, khususnya terkait Pasal 53 ayat (1).

Bunyi pasal itu yakni '..Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja..".

41 BUMN Sabet Investortrust BUMN Awards 2024, Ini Daftarnya

"Saya berharap sekali BUMN sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional, tentu eksistensinya diperlukan dalam menyejahterakan rakyat," kata Ida dalam telekonferensi, Rabu, 22 Juli 2020.

Baca juga: Harga Vaksin Corona Bio Farma Dibanderol Rp75.000

Taspen Pastikan Akses Layanan Maksimal Jangkau Wilayah Terluar Indonesia, Begini Caranya

Ida memastikan, di masa-masa sulit seperti saat ini, kerja sama dengan Kementerian BUMN merupakan awal yang baik untuk membantu masyarakat, khususnya bagi para penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan.

"Karena dalam kondisi normal saja, teman-teman disabilitas kerap mengalami kesulitan (dalam mencari kerja). Apalagi di kondisi yang sulit seperti ini," ujar Ida.

Dia menjelaskan, dari data yang dimiliki pihaknya, tingkat partisipasi angkatan kerja para penyandang disabilitas ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan pekerja non-disabilitas. Tingkat upah yang diterima para penyandang disabilitas pun relatif lebih rendah, dibanding pekerja non-disabilitas.

Menteri BUMN dan Menaker teken MoU pelatihan penyandang disabilitas.

Selain itu, Ida juga menemukan adanya tingkat pengangguran terbuka yang lebih tinggi pada penyandang disabilitas berat, sehingga pemerintah harus menciptakan lingkungan ketenagakerjaan yang dapat memberdayakan mereka.

"Karena itu, saya tidak henti-hentinya mengingatkan kepada Kementerian dan Lembaga, BUMN, atau Pemda, untuk segera merealisasi UU No. 8/2016 tersebut," kata Ida.

Dia mengatakan, pihaknya mengapresiasi berbagai upaya dan banyaknya kesempatan yang sudah diberikan kepada para penyandang disabilitas. “Namun hal itu memang harus ditingkatkan lagi agar bisa mencapai angka dua persen itu," ujarnya.

Diketahui, data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2019 mencatat, jumlah penduduk usia kerja penyandang disabilitas mencapai 20,98 juta orang, dan angkatan kerja penyandang disabilitas mencapai sebanyak 10,19 juta orang.

Sedangkan, jumlah penyandang disabilitas yang bekerja hanya sebanyak 9,91 juta orang, dan pengangguran terbuka dari kalangan penyandang disabilitas mencapai sebanyak 289.407 orang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya