Wah, Daerah yang Sukses Tangani COVID-19 Dapat Bonus dari Pemerintah

Rapid test massal di Tangerang
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan mengumumkan besaran Dana Insentif Daerah (DID) tambahan bagi pemerintah daerah yang berhasil mencegah atau menekan penyebaran pandemi COVID-19.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Ketua Aprindo Minta Sri Mulyani Tinjau Ulang

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti, mengatakan, total DID tambahan itu telah disiapkan senilai Rp1,9 triliun yang akan diberikan terhadap 171 daerah dari 16 provinsi dan 120 kabupaten/kota.

"Yang tadinya hanya dinilai dari hasil tahun sebelumnya, saat ini kita kembangkan dari penilaian on going pada tahun berjalan dan kita deploy dalam waktu yang tidak lama," kata Astera dalam webinar, Rabu, 22 Juli 2020.

Kemenkeu Bakal Tambah Direktorat Baru Buat Gali Potensi PNBP

Tambahan DID itu, dia melanjutkan, diberikan atas dasar penilaian yang telah dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri terkait kontes video daerah yang mampu melaksanakan normal baru dan aman COVID-19.

"Mulai dari pasar, restoran, transportasi dan lain-lain itu telah disampaikan penghargaannya oleh pemerintah di Kemendagri dan itu kita beri reward sesuai yang telah kami janjikan," tutur Astera.

Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas, Wamenkeu: Realisasi Belanja Kemenkeu Tak Akan Capai 100 Persen

Baca: Achmad Yurianto Lepas Jabatan Jubir COVID-19, Ini Kesibukan Barunya

Selain itu, insentif diberikan berdasarkan konsistensi pemerintahannya yang mampu menjaga kesehatan warganya dari dampak pandemi COVID-19 dan juga mampu memperbaiki performa dalam menekan penyebaran.

"Dari situ kita telah mendapatkan hasil, kita beri ke 171 daerah dari 16 provinsi dan 120 kabupaten kota yang total Rp1,9 triliun termasuk yang hadiah daerah tata normal baru rata-rata alokasi Rp11,22 miliar," ujarnya.

DID tambahan itu, dikatakan Astera, bisa dimanfaatkan untuk penanganan COVID-19 yang difokuskan untuk layanan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan mendongkrak kembali ekonomi daerah. (art)

Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.

Bahas Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Rangkul Seluruh Stakeholder

Kementerian Kesehatan mengaku akan melibatkan seluruh pihak dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024