Asyik, Gaji ke-13 PNS/TNI-Polri dan Pensiunan Dibayar Agustus 2020

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

VIVA – Pemerintah mengumumkan pembayaran gaji ke-13 tetap dilakukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan. Pembayaran akan dilakukan pada Agustus 2020.

Purnawirawan TNI AD Korban Penembakan di Kabupaten Puncak Papua Tengah Dievakuasi ke Mimika

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembayaran tersebut tetap dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dalam menghadapi Pandemi COVID-19.

"Pemerintah menganggap pelaksanaan gaji ke-13 sama seperti THR (Tunjangan Hari Raya) untuk jadi bagian dari stimulus ekonomi," kata dia saat konferensi pers, Selasa, 21 Juli 2020.

Presiden Prabowo Minta KOPRI Bantu Mengentaskan Kemiskinan

Adapun total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13, dikatakannya mencapai Rp28,5 triliun. Terdiri dari yang bersumber dari APBN Rp14,6 triliun dan APBD Rp13,89 triliun.

Jika dirincikan lebih jauh, untuk yang berasal dari APBN diperuntukan bagi gaji dan tunjangan yang melekat dengan gaji bagi Aparatus Sipil Negara di pemerintah pusat sebesar Rp6,73 triliun sedangkan pensiunan Rp7,89 triliun.

ASN Harus Tahu, Intip Hak dan Kewajiban Peserta Peserta Tabungan Hari Tua Taspen

"Pembayaran direncanakan pada Agustus 2020 dan untuk pelaksanaan ini kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada," tegas dia.

Dia menjamin, aturan yang akan menjadi payung hukum pencairan gaji ke-13 tersebut akan bisa rampung pada 1 atau 2 minggu ini. Regulasi akan dikoordinasikan dengan Deskripsi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (ren)

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk (kanan) berama Pelaksana Harian Direktur Jenderal Polpum Kemendagri Syarmadani dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.

Kemendagri Klaim 19 ASN Pelanggar Netralitas dalam Pilkada 2024 Telah Dihukum

Kementerian Dalam Negeri Syarmadani menjelaskan bahwa sebanyak 19 aparatur sipil negara (ASN) pelanggar netralitas Pilkada 2024 telah diberikan hukuman.

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2024