99 Juta Masker Diimpor ke Indonesia Selama Pandemi Corona

masker
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkapkan, hingga Juli 2020, realisasi pemberian fasilitas untuk percepatan pelayanan impor dan menjaga stabilitas harga alat-alat kesehatan tersebut telah tersebar ke berbagai sektor. Insentif itu guna mempercepat penanganan pandemi virus Corona atau COVID-19. 

Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Sampai Lombok, Warga Diminta Gunakan Masker

Berdasarkan data hingga tanggal 01 Juli 2020 dari sektor kepabeanan, fasilitas fiskal impor barang untuk penanggulangan COVID-19 telah diberikan dengan total nilai impor mencapai Rp5,9 triliun. 

Adapun fasilitas yang dimanfaatkan oleh importir di antaranya, melalui skema barang hibah bagi yayasan atau lembaga sosial (PMK70), barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Daerah (PMK 171), dan barang penanggulangan COVID-19 sesuai lampiran huruf A (PMK 34).

Dedi Mulyadi Sindir Pemkot Depok Soal Damkar Tak Dilengkapi Peralatan Lengkap Saat Tugas

Fasilitas yang diberikan dari skema tersebut berupa pembebasan bea masuk (BM), tidak dipungut PPN, dan dikecualikan dari pungutan PPh 22 Impor. Total nilai pembebasan hingga 01 Juli 2020 mencapai Rp1,4 triliun, dengan rincian pembebasan BM sebesar Rp554,3 miliar, tidak dipungut PPN sebesar Rp578,1 miliar, dan dikecualikan dari pungutan PPh 22 sebesar Rp300,1 miliar.

Dikutip VIVA Bisnis dari data Bea Cukai, Kamis 16 Juli 2020, penerima fasilitas pembebasan BM dan pajak impor paling banyak menggunakan skema PMK 34. Hingga 01 Juli 2020, nilai fasilitas dengan skema PMK 34 mencapai Rp955,05 miliar, dengan penerima terbanyak adalah perusahaan sebesar Rp724 miliar atau 75,87 persen dari total nilai pembebasan impor alat kesehatan. 

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Diikuti pemerintah sebesar Rp152,8 miliar atau 16 persen, kemudian Yayasan/Lembaga non profit sebesar Rp76,05 miliar atau 7,96 persen. Serta perorangan sebesar Rp1,55 miliar atau 0,18 persen.

Impor barang dengan fasilitas skema PMK 34 hingga 23 Juni 2020 terdiri dari beberapa kategori alat kesehatan. Untuk alkes masker didominasi oleh masker bedah sebanyak 99 juta pieces dengan nilai impor Rp400 miliar. 

Diikuti masker lainnya sebanyak 52,7 juta pieces senilai Rp276 miliar, dan masker gas sebanyak 3,4 juta pieces senilai Rp15,2 miliar. 

Baca juga: Penjualan Rumah di Tangerang Naik 164,1 Persen Selama PSBB Corona

Sementara itu, alkes berupa pakaian pelindung diri berjumlah 3,9 juta pieces dengan nilai impor Rp789 miliar. Untuk impor hand sanitizer sebanyak 2,3 juta pieces dengan nilai impor Rp44,1 miliar.

Sebaran penerima fasilitas untuk impor alkes ada di hampir seluruh provinsi di Indonesia yang didominasi oleh Jakarta, dengan kantor pemasukan Bea Cukai Soekarno Hatta. Terdapat 1.042 entitas yang melakukan impor di Bea Cukai Soekarno Hatta, dengan jumlah dokumen 2.344 dengan nilai impor Rp4,07 triliun atau 68,28 persen dari impor alkes secara nasional.

Adapun proses permohonan rekomendasi BNPB untuk kelengkapan dokumen impor alat kesehata,n mengalami penurunan sejak awal minggu ketiga bulan April. Kemudian, cenderung stabil pada pertengahan bulan Mei sampai dengan Juni 2020.

Di bidang cukai, fasilitas pembebasan diberikan terhadap etil alkohol untuk penanganan COVID-19. khususnya sebagai bahan dasar produksi hand sanitizer, disinfektan, dan sejenisnya. 

Kuota etil alkohol yang diberikan pembebasan cukai sebanyak 86.134.420 liter  dengan realisasi sebanyak 16.148.828 liter senilai Rp322,9 miliar. Dengan penerima fasilitas terdiri dari 149 pihak komersial dan 63 non komersial.

Pantau berita terkini di VIVA terkait Virus Corona

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya