5 Temuan BPK yang Sebabkan Kementerian PUPR Gagal Dapat WTP pada 2018

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada Rapat Kerja Kementerian PUPR 2020
Sumber :

VIVA – Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, memaparkan hasil penilaian BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) selama tahun 2015-2019 di hadapan Komisi V DPR RI dalam rapat kerja yang berlangsung Rabu 15 Juli 2020. Diketahui bahwa, pada 2015, Kementerian PUPR mendapatkan opini Wajar Dengan pengecualian (WDP) dan di tahun 2016 mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Profil Agus Joko Pramono, Eks Wakil Ketua BPK Kini Pimpin KPK

Untuk tahun 2017, Kementerian PUPR juga mendapatkan WTP, namun pada 2018 Kementerian PUPR mendapatkan opini WDP lagi. Sementara untuk tahun 2019, Kementerian PUPR kembali mendapatkan opini WTP.

"Jadi  2015 WDP, 2016 WTP. 2015 WDP karena ada penggabungan antara PU dan Perumahan Rakyat, 2016 WTP, 2017 WTP. 2018 WDP karena ada 5 temuan, jadi WDP, sedangkan 2019 kembali dapat kami perbaiki menjadi WTP," kata Basuki di Gedung DPR, Rabu 15 Juli 2020.

Kuasa Hukum Tom Lembong Serahkan Hasil Audit BPK ke Hakim Praperadilan, Hasilnya Tak Ada Kerugian Negara

Basuki mengatakan, sebenarnya pada tahun 2018, ada sebanyak 33 temuan dari BPK, namun dari 33 temuan tersebut ada 5 temuan yang utama dan membuat opini BPK menjadi WDP. Pertama yakni penertiban penatausahaan persediaan di beberapa satuan kerja.

"Ini tata kelolanya untuk yang aset ini, kemudian yang kedua penatausahaan aset tak berwujud yang memadai, yang kami tadi laporkan bentuk-bentuk kajian yang belum ditemukan wujudnya, yang tidak ditemukan buktinya," kata Basuki.

Kasus Korupsi Timah, Pengacara Tamron Kritik Peran BPKP dalam Audit dan Tentukan Kerugian Negara

Baca juga: DPR Minta Menkes Tindak Rumah Sakit yang Permainkan Status Pasien

Untuk temuan yang ketiga adalah pembayaran atas realisasi belanja modal tahun 2018 senilai Rp52 miliar, dan penyesuaian realisasi keuangan pekerjaan kontrak tahun jamak sebesar Rp73 miliar.

"Yang keempat pertanggungjawaban potensi kelebihan pembayaran, dan terakhir kepatuhan pelaksanaan pengadaan barang pada satuan kerja tanggap darurat nomor pusat senilai Rp88 miliar," ujarnya.

Basuki mengatakan, untuk hal ini telah didata dan telah diperbaiki. Kementerian PUPR terus berkoordinasi dengan BPK untuk memperbaiki temuan tersebut.

"Untuk 2019 yang laporannya kami sampaikan terlalu cepat ini kami dapat memperbaiki karena semua sudah ditindaklanjuti dengan diskusi dengan BPK akhirnya 2019 kementerian PU PR Alhamdulillah bisa menaikkan kembali menjadi WTP," ujarnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya