Erick Thohir Angkat Pejabat Kementerian Jadi Dewan Pengawas Perhutani

Petani memetik buah kopi di kebun kopi lahan Perhutani.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Khairizal Maris

VIVA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengganti dewan pengawas Perum Perhutani. Perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang industri kehutanan itu kini memiliki satu anggota dewan pengawas yang baru.

Kata Erick Thohir Usai Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik

Erick Thohir diwakili Plt. Asdep Bidang Perkebunan dan Kehutanan Kementerian BUMN Desty Arlaini, resmi melakukan penyerahan salinan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-238/MBU/07/2020 tanggal 14 Juli 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perum Perhutani. Acara ini dilaksanakan melalui video conference via Zoom.

Surat keputusan tersebut menetapkan pemberhentian Indriyani Widyastuti sebagai Anggota Dewan Pengawas Perum Perhutani dan menetapkan pengangkatan Yohanes Baptista Priyatmo Hadi sebagai Dewan Pengawas Perum Perhutani.

117.860 UMKM Sudah Masuk Ekosistem Digital PaDi UMKM, Transaksi Capai Rp 7 Triliun

Baca juga: Wamen BUMN Minta Perusahaan Pelat Merah ‘Sedekah’ ke Krakatau Steel

Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro menyampaikan terima kasih kepada dewan pengawas seblumnya dan berharap dukungan dari dewan pengawas yang baru.

Bantu Pemerintah Capai NZE pada 2060, Telkom Indonesia Lakukan Ini

"Selamat bertugas kepada Anggota Dewan Pengawas yang baru, kami menunggu support serta masukannya untuk Perhutani," ujar Wahyu dikutip dari keterangan tertulis, Rabu 15 Juli 2020.

Priyatmo Hadi saat ini masih menjabat sebagai Asisten Deputi Sarana dan Prasarana Perhubungan Kementerian BUMN. Dia mengaku berterima kasih kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai Dewas Perum Perhutani. 

Berikut susunan terbaru Dewan Pengawas Perum Perhutani: 

Ketua: Bambang Hendroyono

Anggota Independen: Noer Fauzi Rachman

Anggota: Komaruddin Simanjuntak

Anggota: Bambang Risyanto

Anggota: Chalid Muhammad

Anggota: Priyatmo Hadi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya