Soal Gugatan Anak Eka Tjipta, Manajemen Grup Sinar Mas Angkat Suara
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Manajemen Grup Sinar Mas turut menanggapi gugatan Freddy Widjaya, salah satu anak grup pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, terhadap lima saudara tirinya.
Managing Director Sinar Mas, Gandi Sulistiyanto mengungkapkan, sejumlah informasi mengenai kedudukan Freddy dalam pusaran bisnis Grup Sinar Mas dan terhadap ayahnya.
Dari sisi hubungan biologis dengan mendiang Eka Tjipta, Gandi mengatakan bahwa Freddy merupakan anak di luar kawin dari Lidia Herawaty Rusli. "Bahwa saudaraFreddy Widjaja adalah anak luar kawin dari Ny. Lidia Herawaty Rusli," katanya dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 14 Juli 2020.
Lebih lanjut, Gandi mengungkapkan, pada dasarnya Freddy telah mendapatkan hak-hak warisannya sesuai dengan surat wasiat yang disampaikan mendiang ayahnya. "Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari Bapak Eka Tjipta Widjaja," ujarnya.
Baca juga: Wamen BUMN Minta Perusahaan Pelat Merah 'Sedekah' ke Krakatau Steel
Gugatan dari Freddy atas perusahaan-perusahaan Sinarmas, menurut Gandi, juga tidak ada hubungan dengan Eka Tjipta. Sebab, Eka tidak memiliki saham di perusahaan-perusahaan yang Freddy sebutkan dalam petitumnya.
"Sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinarmas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," kata dia.
Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, gugatan Freddy terdaftar dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Freddy menggandeng Yasrizal sebagai kuasa hukumnya.
Adapun lima nama yang digugatnya yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.