Korban PHK dan Pelaku UKM Jadi Prioritas Penerima Kartu Prakerja
- U-Report
VIVA – Pemerintah akan memprioritaskan tiga juta pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan, hingga pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang terdampak pandemi COVID-19 sebagai peserta program kartu prakerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan, Bambang Satrio Lelonom, mengatakan data itu telah dikumpulkan dari dinas-dinas ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh Indonesia, sehingga bisa dimanfaatkan untuk program Kartu Prakerja.
Satrio melanjutkan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 pelaksanaan program Kartu Prakerja selama masa pandemi bersifat bantuan sosial dalam rangka penanggulangan dampak COVID-19 terhadap seluruh masyarakat Indonesia.
"Kita memprioritaskan wait list yang dikumpulkan oleh Kemnaker, ini jumlahnya kurang lebih 3 juta lebih sedikit ini. Isinya orang-orang yang ter-PHK, dirumahkan dan juga pelaku UKM yang usahanya terdampak COVID-19," kata Satrio saat konferensi pers, Senin, 13 Juli 2020.
Baca juga: Siap-siap, Pendaftaran Gelombang ke-4 Kartu Prakerja Dibuka Bulan Ini
Dari total itu, Satrio menekankan bahwa 1,7 juta orang datanya sudah sangat tuntas terverfikasi sesuai dengan nama dan alamat tempat tinggalnya. Sedangkan sisanya masih dalam tahap verifikasi ulang supaya program ini betul-betul tepat sasaran.
"Data tersebut kami kumpulkan dari dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi dan BPJS Ketenagakerjaan. Ini jadi prioritas masuk ke dalam program Kartu Prakerja untuk mendorong yang terdampak COVID menjadi peserta Kartu Prakerja," ujar Satrio.
Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja, Rudy Salahuddin, menambahkan 1,7 juta orang yang telah terdaftar Kemnaker ini akan diprioritaskan untuk masuk ke dalam gelombang ke-5. Pemerintah pada akhir Juli 2020 ini baru memulai kembali pembukaan kepesertaan program gelombang ke-4. (ase)