Pembebasan Pajak UMKM Berpotensi Diperpanjang

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo
Sumber :
  • Mohammad Yudha Prasetya/VIVAnews

VIVA – Guna mendongkrak geliat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah membebaskan pajak UMKM yang selama ini dipungut 0,5 persen. Pembebasan pajak UMKM di bawah omzet Rp4,8 miliar itu diberikan sejak April hingga September 2020.

Analisis Motivasi Konsumen UMKM Superdecor.id untuk Strategi Pemasaran

Meski demikian, Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengaku hingga saat ini masih sedikit UMKM yang memanfaatkan fasilitas itu.

"Apa sulit melakukan pendaftaran (insentif) atau ada masalah lain. Mohon maaf kira-kira UMKM kok banyak yang tidak memanfaatkan," ujar Suryo dalam acara diskusi virtual Katadata bertajuk ‘UMKM Bangkit Bersama Pajak’, Senin 13 Juli 2020.

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Baca juga: Aturan Baru Kartu Prakerja Bisa Pidanakan Peserta, Ini Penjelasannya

Dia mengungkapkan, hingga saat ini baru sekitar 200 ribu UMKM yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyatakan menggunakan insentif tersebut. Jumlah tersebut baru sekitar 10 persen dari tahun lalu sekitar 2,3 juta wajib pajak UMKM.

Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo, KPK Temukan Ini soal Korupsi Dana PEN

"Cara mendaftarnya tak susah, secara online keputusannya pun online," ungkapnya. 

Suryo menambahkan, Ditjen Pajak akan melakukan evaluasi implementasi insentif ini. Dia pun memberi sinyal akan memperpanjang penerapannya hingga Desember, bahkan memberikan insentif tambahan. 

"Paling tidak mereka bisa memanfaatkan yang 0,5 persen dari omzet tadi untuk menjaga kegiatan usaha dia," tuturnya. (art)

Suasana Angkringan 66

Semangat UMKM, Semangat Angkringan 66

Studi ini menganalisis motivasi dan emosi pelanggan Angkringan 66, mengungkap peran harga, suasana, dan pengalaman sosial dalam membentuk loyalitas pelanggan.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2024