Pembebasan Pajak UMKM Berpotensi Diperpanjang
- Mohammad Yudha Prasetya/VIVAnews
VIVA – Guna mendongkrak geliat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah membebaskan pajak UMKM yang selama ini dipungut 0,5 persen. Pembebasan pajak UMKM di bawah omzet Rp4,8 miliar itu diberikan sejak April hingga September 2020.
Meski demikian, Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengaku hingga saat ini masih sedikit UMKM yang memanfaatkan fasilitas itu.
"Apa sulit melakukan pendaftaran (insentif) atau ada masalah lain. Mohon maaf kira-kira UMKM kok banyak yang tidak memanfaatkan," ujar Suryo dalam acara diskusi virtual Katadata bertajuk ‘UMKM Bangkit Bersama Pajak’, Senin 13 Juli 2020.
Baca juga: Aturan Baru Kartu Prakerja Bisa Pidanakan Peserta, Ini Penjelasannya
Dia mengungkapkan, hingga saat ini baru sekitar 200 ribu UMKM yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyatakan menggunakan insentif tersebut. Jumlah tersebut baru sekitar 10 persen dari tahun lalu sekitar 2,3 juta wajib pajak UMKM.
"Cara mendaftarnya tak susah, secara online keputusannya pun online," ungkapnya.
Suryo menambahkan, Ditjen Pajak akan melakukan evaluasi implementasi insentif ini. Dia pun memberi sinyal akan memperpanjang penerapannya hingga Desember, bahkan memberikan insentif tambahan.
"Paling tidak mereka bisa memanfaatkan yang 0,5 persen dari omzet tadi untuk menjaga kegiatan usaha dia," tuturnya. (art)