Aturan Baru Kartu Prakerja Bisa Pidanakan Peserta, Ini Penjelasannya
- ANTARA FOTO/Moch Asim
VIVA – Pemerintah mempertegas aturan main pemberian Kartu Prakerja bagi masyarakat. Aturan pelaksanaannya direvisi, dan yang melanggar ketentuan bisa dituntut secara pidana.
Sanksi keras tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Perpres tersebut resmi diteken Presiden Joko Widodo, pekan lalu.
Dikutip VIVA Bisnis dari beleid tersebut, Senin 13 Juli 2020, pada pasal 3 dijelaskan kriteria siapa saja penerima dan yang tidak boleh menerima insentif tersebut. Jika ada yang melanggar kriteria tersebut pun dapat dipidana.
Sanksi mengenai hal itu diatur dalam pasal 31 ketentuan tersebut. Pada ayat 1, 31 C dijelaskan, penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, dan telah menerima bantuan biaya pelatihan wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan kepada negara.
Kemudian, dijelaskan pada ayat 2, peserta yang tidak mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan atau insentif dalam jangka waktu paling lama 60 hari, manajemen pelaksana melakukan gugatan hukum ganti rugi kepada penerima Kartu Prakerja.
Baca juga: Virus Corona Ancam Keberadaan ATM di Inggris
Sementara itu, pada pasal 31 D dijelaskan, penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas atau data pribadi, bisa dituntut secara pidana. Manajemen pelaksana bisa mengajukan tuntutan yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (art)