Aturan Baru Kartu Prakerja Bisa Pidanakan Peserta, Ini Penjelasannya

Petugas dampingi warga yang mendaftar Kartu Prakerja di Surabaya 13 April 2020
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Moch Asim

VIVA – Pemerintah mempertegas aturan main pemberian Kartu Prakerja bagi masyarakat. Aturan pelaksanaannya direvisi, dan yang melanggar ketentuan bisa dituntut secara pidana.

Jumlah Pengangguran di Indonesia Turun Jadi 7,47 Juta Orang Per Agustus 2024

Sanksi keras tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Perpres tersebut resmi diteken Presiden Joko Widodo, pekan lalu.

Dikutip VIVA Bisnis dari beleid tersebut, Senin 13 Juli 2020, pada pasal 3 dijelaskan kriteria siapa saja penerima dan yang tidak boleh menerima insentif tersebut. Jika ada yang melanggar kriteria tersebut pun dapat dipidana.

Tekad Petinggi DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu dalam Berantas Pengangguran

Sanksi mengenai hal itu diatur dalam pasal 31 ketentuan tersebut. Pada ayat 1, 31 C dijelaskan, penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, dan telah menerima bantuan biaya pelatihan wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan kepada negara.

Kemudian, dijelaskan pada ayat 2, peserta yang tidak mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan atau insentif dalam jangka waktu paling lama 60 hari, manajemen pelaksana melakukan gugatan hukum ganti rugi kepada penerima Kartu Prakerja.

GP Ansor Akan Laporkan Suswono ke Polisi Buntut 'Kartu Janda'

Baca juga: Virus Corona Ancam Keberadaan ATM di Inggris

Sementara itu, pada pasal 31 D dijelaskan, penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas atau data pribadi, bisa dituntut secara pidana. Manajemen pelaksana bisa mengajukan tuntutan yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (art)

Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas

Waka MPR Ibas ke Mahasiswa di Gedung DPR: Anda Mau Jadi Politisi, Disini Tempatnya

Pimpinan MPR RI Ajak Anak Muda Kurangi Angka Pengangguran dan Kemiskinan

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024