Menkeu: Duet Burden Sharing dengan BI demi Hajat Hidup Orang Banyak
- vstory
VIVA – Bank Indonesia bersama Kementerian Keuangan bersepakat untuk melakukan pembagian beban atau burden sharing dalam upaya mempercepat penyelamatan ekonomi nasional (PEN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, skema burden sharing ini dilakukan antara Kemenkeu dan BI untuk public goods atau manfaat yang menyangkut kepentingan bagi hajat hidup orang banyak.
"Dalam kategori ini, misalnya, adalah belanja di bidang kesehatan sebesar Rp87,55 triliun, di bidang belanja untuk perlindungan sosial sebesar Rp203,9 triliun, dan di bidang untuk belanja padat karya dan dukungan sektoral pemerintah daerah sebesar Rp1.606 triliun," kata Sri Mulyani dalam telekonferensi, Senin, 6 Juli 2020.
Baca: Menkeu: Negara-negara Nekat Buka Ekonomi Cepat Alami Kenaikan COVID-19
Dari total kategori public goods sebesar Rp397,56 triliun itu, katanya, akan diterbitkan Surat Berharga Negara (SBN) yang akan langsung dibeli oleh BI mengikuti BI 7-Day (Reverse) Repo Rate.
Suku bunga itu akan ditanggung oleh BI seluruhnya, sehingga beban bunga bagi pemerintah untuk SBN khusus yang diterbitkan dengan private placement, yakni untuk pemerintah 0 persen dan untuk BI sebesar reverse repo rate-nya.
"BI dan Menkeu setuju bahwa untuk belanja kategori public goods akan diterbitkan SBN yang langsung dibeli kepada BI, dengan suku bunga acuan BI sebesar reverse repo rate, dan suku bunga BI sebesar reverse repo rate akan ditanggung oleh BI seluruhnya," ujarnya.
Di sisi lain, untuk kategori belanja lainnya, seperti dukungan dunia usaha UMKM dan korporasi, yakni sebesar Rp123,46 triliun, maka burden sharing dari sisi bunganya adalah pemerintah akan menerbitkan SBN di pasar.
Untuk kategori ini, pemerintah dan BI bersepakat bahwa suku bunga pasar itu akan dibagi dua. BI akan menanggung suku bunga pendanaan dari suku bunga pasar sampai dengan 1 persen di bawah reverse repo rate. Dan pemerintah sendiri akan menanggung suku bunga 1 persen di bawah reverse repo rate. Hal ini nantinya dilakukan melalui mekanisme market.
Untuk belanja lainnya, pemerintah akan menerbitkan SBN melalui mekanisme pasar dan seluruh suku bunganya ditanggung oleh pemerintah. Maka, dari sisi suku bunga, sebenarnya tidak ada burden sharing antara Kemenkeu dengan Bank Indonesia.
"Jadi dalam hal ini, kami dengan BI akan tetap menjaga integrity dari market mekanisme, di mana khusus untuk yang merupakan surat berharga yang diisi oleh pemerintah dan langsung diberi oleh BI, yaitu pendanaannya secara langsung oleh BI," jelas dia.
Selain itu, untuk pembiayaan defisit lainnya, semuanya dikeluarkan melalui market dengan mekanisme seperti biasa. Hanya yang untuk pos UMKM dan korporasi, BI akan menanggung suku bunganya sampai 1 persen di bawah BI 7-Day (Reverse) Repo Rate. Sedangkan untuk non-UMKM dan non-korporasi, pemerintah menerbitkan pasar seperti biasanya dengan beban bunga yang ditanggung oleh pemerintah.
"Kami bersama dengan BI akan menandatangani sebagai pelengkap SKB pertama. Yang pertama tetap akan berlaku. Kita akan lakukan penempatan SBN yang akan dibeli oleh BI hanya dilakukan pada 2020," ujarnya.