Pakar Yakin Lobster Takkan Punah Bila Benihnya Diambil untuk Budidaya

Bibit lobster sebelum dilepas di laut Pangandaran, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sofia

VIVA – Pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan dinilai tidak akan mengganggu keberlanjutan ekosistem lobster. Sebab hewan krustasea ini bukanlah spesies yang masuk kategori hampir punah.

Terungkap! Ini Alasan Harga Lobster Mahal di Indonesia, Pantes Jadi Makanan Mewah

Pakar Lobster, Bayu Priambodo, mengatakan salah besar jika muncul kekhawatiran lobster akan punah bila benihnya terus ditangkap untuk keperluan budidaya. Terlebih, setelah Menteri Kelautan dan Perikan Edhy Prabowo mencabut larangan penangkapan lobster yang termaktub dalam Permen KP No.56/2016. 

Menurut ahli lulusan University of New South Wales, Australia ini, lobster merupakan hewan yang siklus berkembangbiakannya jelas dalam kurun satu tahun, sehingga risiko tingkat kepunahannya sangat kecil. "Tidak (punah). Itu salah besar. Kita tidak sedang bicara tentang anak gajah atau anak badak bercula satu yang beranaknya 5 tahun sekali. Kita bicara lobser yang di International Union Coversetion Nature itu disebutkan bahwa risko rendah untuk kepunahan. Ini sudah diteliti tidak masuk kategori hampir punah, rawan, rentan," kata Bayu di Jakarta, Sabtu, 4 Juli 2020. 

Lobster Ternyata Sangat Disarankan Buat Ibu Hamil untuk Cegah Anemia dan Stunting, Tapi...

Baca Juga: Jokowi Ancam Reshuffle, Nama Tiga Menteri Ini Aman?

Selain itu, lanjut Bayu, aturan perdagangan internasional juga tidak melarang penjualan benih lobster. "Ini harus dibalik pola pikirnya jadi yang tidak boleh itu menangkap indukan yang bertelur itu enggak boleh sama sekali, justru nangkap benihnya enggak apa-apa," ujarnya.

Bea Cukai Kepri Tindak Dua Penyelundupan Benih Bening Lobster Bernilai Rp43 Miliar

Bayu menjelaskan, setelah telor lobster menetas benih bening akan terbawa arus laut dengan jarak 300 hingga 400 kilometer. Dan pada proses ini akan terjadi seleksi alam dengan kemungkinan benih lobster bertahan hidup sangatlah kecil.

Dia berpendapat, dengan diterbitkanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020, benih lobster yang sebelumnya tidak mampu bertahan hidup karena seleksi alam bisa diselamatkan, sekaligus memberikan manfaat secara ekonomi bagi nelayan yang sehari-harinya menggantungkan hidup dari menangkap benih lobster. "Itulah sebenarnya, kita ambil untuk mendapat manfaat ekonomi. Kalau diambil dengan teknik budidaya yang bagus lingkungan juga akan terkontrol. Daripada dibiarkan saja, ada manfaat ekonomi dan kelestarian tersendiri," tuturnya.

Baca Juga: Bukan Cuma Manula, Ngompol di Celana Juga Bisa Dialami Usia Produktif

Mengenai keberlanjutan, Bayu mengatakan, mengenai pengelolaan benih lobster ini juga mengatur kelestarian alam. Dimana dua persen dari benih lobster yang ditangkap harus dilepasliarkan kembali ke laut dengan memperhatikan ukuran lobster yang lebih besar dari benih. Dengan begitu, kemampuan hidup lobster tersebut lebih tinggi ketimbang benih bening yang dibiarkan hidup secara alamiah. "Itu artinya 10 ribu ekor diambil 200 dikembalikan ke habitatnya," ujarnya. Tak hanya restocking, kebijakan ini juga mengatur kuota dan pembatasan jumlah tangkapan oleh nelayan.

Bea Cukai Bandar Lampung gagalkan pengiriman benih bening lobster tanpa izin

Bea Cukai Tindak 60 Ribu Ekor Benih Bening Lobster Bernilai Rp9,1 Miliar di Lampung Selatan

Bea Cukai Bandar Lampung bersama Kanwil Bea Cukai Sumatra Bagian Barat (Sumbagbar) gagalkan pengiriman 60.833 ekor benih bening lobster tanpa izin bernilai Rp9,1 miliar.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024