Grab Didenda Rp30 M, Hotman Paris: Preseden Buruk untuk Dunia Usaha RI
- VIVA/Wahyu Firmansyah
VIVA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU telah menjatuhkan sanksi denda pada PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab sebesar Rp30 miliar. Pihak Grab telah dianggap melanggar Pasal 14 dan 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Terkait hal itu, Kuasa Hukum Grab dan TPI, Hotman Paris Hutapea menganggap sebagai keputusan tersebut tidak tepat sebab hal ini berbanding terbalik dengan apa yang diinginkan Presiden Joko Widodo untuk membujuk investor asing berinvestasi di Indonesia.
"Bahwa putusan KPPU tersebut preseden buruk bagi citra dunia usaha Indonesia di mata internasional. Di saat Presiden Joko Widodo sedang bekerja keras untuk membujuk investor asing agar berinvestasi di Indonesia, KPPU justru menghukum investor asing (Grab dan TPI) yang telah menanamkan modal besar di Indonesia dan yang telah membuka lapangan pekerjaan yang sangat luas, dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Hotman Paris dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 3 Juli 2020.
Baca Juga: Sempat Adu Mulut, Ini Profil Muhammad Nasir dan Orias Petrus
Sementara, pihak PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) juga telah dikenakan denda Rp19 miliar. Hotman menyampaikan jika seluruh mitra Grab yang juga merupakan pesaing dari TPI telah menerangkan tidak pernah merasa terdiskriminasi dengan hadirnya TPI.
"Bahwa seluruh Koperasi mitra GRAB yang merupakan pesaing TPI di bawah sumpah di depan persidangan. Telah menerangkan bahwa mereka tidak pernah merasa terdiskriminasi dengan hadirnya TPI. Namun KPPU tetap memaksakan untuk menyatakan Grab telah melakukan diskriminasi terhadap koperasi-koperasi tersebut tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas," lanjutnya.
Hotman merasa heran dengan keputusan KPPU sebab ahli ekonomi senior Faisal Basri telah menganggap dengan hadirnya teknologi aplikasi GRAB dan TPI telah terbukti membawa keuntungan yang sangat besar bagi perekonomian Indonesia.
Bahkan, membuka Iapangan pekerjaan yang Iuas bagi para mitra pengemudi dan biaya transportasi menjadi semakin tejangkau.
"Anehnya, perusahaan yang memberi dampak positif bagi perekonomian Indonesia justru dihukum dengan nilai denda yang sangat fantastis, tanpa pertimbangan hukum yang jelas. Apalagi hukuman denda fantastis tersebut dijatuhkan pada situasi COVID-19, di mana Grab dan TPI merupakan perusahaan yang sangat terdampak akibat kebijakan PSBB yang diterapkan Pemerintah RI," katanya.
Hotman pun meminta agar Jokowi dapat melakukan pengawasan terhadap lembaga KPPU. Sebab, investor asing bisa kehilangan minat untuk berinvestasi di Indonesia jika ada lembaga yang memberikan hukuman tanpa pertimbangan hukum yang jelas dan tidak sesuai dengan temuan fakta hukum persidangan serta denda yang jumlahnya fantasi.
"Atas Putusan KPPU tersebut, Grab dan TPI akan segera menempuh upaya hukum dengan mengajukan Permohonan Keberatan ke Pengadilan Negeri dalam jangka waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.