KKP Beri Izin Tangkap 26 Eksportir Bibit Lobster, Susi: Luar Biasa!!!
- dw
VIVA – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali berang melihat kebijakan yang diambil oleh pemerintah saat ini. Di mana Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP mengeluarkan izin tangkap 26 eksportir bibit lobster.
Kekesalan Susi diungkapkannya melalui media sosial twitter miliknya yaitu @susipudjiastuti yang diunggahnya pada Rabu, 1 Juli 2020. Ia pun memajang 26 daftar eksportir itu dalam akun resminya.
"KKP/ Dirjen Tangkap telah mengeluarkan ijin tangkap 26 eksportir Bibit Lobster. Luarbiasa!!!!!!!!!!!!!!!!!," ujar Susi dalam cuitannya.
Adapun 26 eksportir benih lobster itu yaitu:
- PT Samudera Bahari Sukses
- PT Natura Prima Kultur
- PT Royal Samudera Nusantara
- PT Grahafoods Indo Pasific
- PT Aquatic IILautan Rezeki
- CV Setia Widata
- PT Agro Industri Nasional
- PT Alam Laut Agung
- PT Gerbang Lobster Nusantara
- PT Global Samudra Makmur
- PT Sinar Alam Berkilau
- PT Wiratama Mitra Mulia
- UD Bali Sukses Mandiri
- UD Samudera Jaya
- PT Elok Monica Group
- CV Sinar Lombok
- PT Bahtera Damai Internasional
- PT Indotama Putra Wahana
- PT Tania Asia Marina
- CV Nusantara Berseri
- PT Pelangi Maritim Jaya
- PT Maradeka Karya Semesta
- PT Samudra Mentari Cemerlang
- PT Rama Putra Farm
- PT Kreasi Bahari Mandiri
- PT Nusa TEnggara Budidaya
Dari 26 perusahaan tersebut, Susi kemudian mempertanyakan kepada KKP, apa justifikasi dari negara dapat memberikan hak privilage tersebut. Lalu, Susi juga pertanyakan siapa mereka (26 eksportir) dan minta KKP jelaskan kepada publik.
"Dan Eskpor kepada 26 Perusahaan diatas. Luarbiasa !!!!!!! Apa justifikasi yg memberi mereka Hak2 privilege tadi ??? Siapa mereka ??? Apa ???? Apa ???? Apa ???? DJPT bisa jelaskan ke Public dengan gamblang ????," cuitnya lagi.
Sebelumnya, Susi juga sudah menyoroti rencana pembukaan keran ekspor benih lobster. Susi sempat menyentil pernyataan Ketua Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2-KKP) Effendi Gazali yang membenarkan ekspor benih lobster.
Padahal kita ketahui, pelarangan ekspor lobster sendiri memang sudah digulirkan oleh SUsi sejak dirinya menjabat Menteri KKP dengan mengeluarkan Permen KP Nomor 1 Tahun 2015.
Saat itu, Permen KP Nomor 1 tahun 2015 dikeluarkan guna mendukung upaya pemerintah mengembangkan potensi maritim. Di mana larangan ekspor benih lobster dapat meningkatkan nilai tambah lobster sebelum diperjualbelikan di pasar global.
Tak sampai di situ, pelarangan ekspor benih lobster juga dilakukan Susi guna menjaga populasi lobster dapat tumbuh berkelanjutan di laut Indonesia sebelum terjadi kelangkaan.