Mulai Hari Ini, KA Jarah Jauh Tegal dan Purwosari Kembali Beroperasi

Kereta api
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Setelah mengoperasikan Kereta Api atau KA Serayu relasi Stasiun Pasar Senen-Purwokerto pada 12 Juni 2020 kemarin, PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta juga akan mengoperasikan kembali dua KA jarak jauh lainnya.

KPK Usut Pejabat BPK yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Proyek Jalur Kereta

"Kedua KA jarak jauh itu yakni KA Tegal Ekspress relasi Pasar Senen-Tegal dan KA Begawan relasi Pasar Senen-Purwosari pada Minggu 14 Juni 2020," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dalam keterangan tertulisnya, Minggu 14 Juni 2020.

Berikut tiga KA jarak jauh yang beroperasi di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta mulai hari ini:

Tiket Kereta Api Diskon 10 Persen di Momen Libur Pilkada 2024, Cek Syarat dan Ketentuannya

- KA 306 Begawan (Pasarsenen-Purwosari) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 06.30 WIB. Tempat Duduk (TD) dibatasi 70 persen hanya 666 TD, jika kondisi normal 954 TD.

- KA 340 Tegal Ekspress (Pasarsenen-Tegal) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 07.40 WIB, Cikampek pukul 08.56 WIB. Tempat Duduk (TD) dibatasi 70 persen hanya 592 TD, jika kondisi normal 848 TD.

Aksi Heroik Prajurit TNI Selamatkan Penumpang KA Kertajaya dari Ular Besar

- KA 322 Serayu (Pasarsenen-Purwokerto) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 9.15 WIB, Bekasi pukul 09.45 WIB, Karawang pukul 10.19 WIB, Cikampek pukul 10.40 WIB. Tempat Duduk (TD) dibatasi 70 persen hanya 444 TD, jika kondisi normal 636 TD.

Baca juga: Foto Kuburan Masal Ulama dan Santri 1948 oleh PKI Muso, Cek Faktanya

Perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Pengoperasian kembali KA Reguler ini tentunya akan tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 yang diterapkan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, dan pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia pada KA.

"Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan," ujar Eva.

Syarat pembelian tiket

Sedangkan, khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

Untuk melakukan perjalanan KA jarak jauh, calon penumpang diharuskan melengkapi beberapa syarat yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 No 7 Tahun 2020. 

Berkas persyaratan tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding, jika membeli tiket melalui KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya.

Namun, jika membeli tiket melalui loket go show (dengan ketentuan 3 jam sebelum keberangkatan KA) di Stasiun Gambir, Pasar Senen dan Jakarta Kota, maka berkas persyaratan dapat ditunjukkan kepada petugas loket.

Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121_

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya