Iuran Naik, Dirut BPJS Kesehatan Bela Jokowi

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris membantah, kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 merupakan bentuk tindakan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang tidak menghormati putusan Mahkamah Agung (MA). 

Supervisi Polri dan BPJS Kesehatan, Tingkatkan Kualitas Pelayanan di Fasilitas Kesehatan

Putusan MA tersebut bernomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan mulai 2020. Aturan itu dikukuhkan dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 di mana kenaikam tarif hampir dua kali lipat dari yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Fachmi menegaskan bahwa, isu yang terus beredar di berbagai media itu tidak tepat karena pokok isi putusan MA tersebut memberikan tiga pilihan terhadap pemerintah, yakni mencabut aturuan itu, mengubah atau melaksanakan. Dengan begitu Jokowi ditegaskannya masih dalam koridor.

BPJS Kesehatan Raih Akreditasi Istimewa (AA) untuk Pengelolaan Kearsipan dari ANRI

"Artinya Pak Jokowi masih dalam koridor, konteksnya mengubah yakni masih sangat menghormati. Jadi saya ingin clearkan dulu tidak betul kalau pemerintah tidak menghormati," kata Fachmi saat telekonferensi, Kamis, 14 Mei 2020. 

Di sisi lain, dia juga menegaskan, isi secara keseluruhan perpres tersebut juga menggambarkan bagaimana negara semakin hadir untuk masyarakatnya dalam hal memberikan bantuan dari sisi iuran BPJS Kesehatan. Terutama, bagi masyarakat miskin atau tidak mampu.

Dukung Peringatan HKN Ke-60, BPJS Kesehatan Dorong Kolaborasi Menuju Indonesia Sehat

"Pemerintah justru hadir lebih banyak pertama perpres ini konstruksi dasarnya membangun sosial, solidaritas yang tidak mampu dibiayai pemerintah. Pak jokowi komitmen," ucapnya

Dia membuktikan, kehadiran tersebut tergambar dari iuran masyarakat yang telah dibayatkan oleh pemerintah, yakni mencapai 132,6 juta penduduk. Itu terdiri dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 96,5 juta dan yang didaftarkan Pemerintah Daerah sebanyak 36,06 juta.

"Kalau 42 ribu kan pemerintah subsidi nah pemerintah udah penuhi ini, Pak Presiden yang memutuskan. Hadi jelas tahapannya bahwa ada rilekasi keringanan dari Perpres 75 ke 64," paparnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Perpres 64, mulai Juli 2020 Iuran bagi peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp100 ribu per orang per bulan sedangkan Iuran peserta mandiri Kelas I yaitu, sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.

Adapun Iuran bagi peserta PBPU dan Peserta BP Kelas III untuk tahun 2020 sebesar Rp42 ribu per orang per bulan. Adapun Rp16.500 dibayarkan oleh pemerintah sehingga peserta BPJS kelas III hanya membayar Rp25.500 per bulannya.

Baca: MUI Keluarkan Fatwa, Ini Panduan Salat Idul Fitri di Rumah saat Corona

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya