Garuda Indonesia Belum Kantongi Izin Terbang Khusus dari Kemenhub
- Twitter @kurawa
VIVA – Maskapai penerbangan Garuda Indonesia telah mengajukan izin terbang khusus atau exemption flight ke Kementerian Perhubungan, agar bisa kembali terbang di masa pandemi COVID-19. Namun hingga kini, pihak maskapai masih menunggu surat keputusan dari Kemenhub.
"Jadi waktu Permen keluar, langsung kita ajukan izin karena ada pasal yang memungkinkan kita mengajukan izin yaitu Pasal 20 Ayat 1F. Jadi kita sampaikan usulan berapa penerbangan dengan alasan-alasan. Namun mereka sarankan untuk menunggu surat edaran mengenai penerbangan khusus," kata Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (Persero), Irfan Setiaputra, dalam diskusi virtual di akun media sosial Kumparan, Senin 4 Mei 2020.
Pihak maskapai telah mengajukan izin penerbangan khusus ke hampir semua rute yang selama ini dilayani oleh Garuda Indonesia. Namun pihaknya mengusulkan agar frekuensi penerbangan dikurangi misalnya rute gemuk yang biasanya ada penerbangan hingga tujuh kali, dikurangin menjadi satu kali dalam sehari.
Berdasarkan komunikasi dan diskusi yang terus dilakukan, pihak maskapai telah menyetujui bahwa izin terbang khusus itu nantinya tidak boleh digunakan untuk alasan mudik. Selain itu izin terbang khusus hanya disediakan bagi orang-orang dengan kondisi tertentu dan dengan syarat tertentu.
"Kita juga tidak buka iklan. Kita semua tunggu pemerintah. Kita harap kemarin sudah keluar izinnya, tapi belum. Saya dan teman-teman di Garuda sangat memahami kesulitan pemerintah dan Ditjen Perhubungan Udara karena ini pengalaman pertama kali dalam sejarah kita," ungkap mantan Direktur Utama PT Inti (Persero) tersebut.
Baca: Meski Corona, Garuda Indonesia Masih Layani Penerbangan Internasional