Imbas Corona, Ratusan Karyawan di Bekasi Kena PHK

Karyawan perusahaan.
Sumber :
  • VIVA/Dani

VIVA – Dampak wabah Virus Corona COVID-19, puluhan perusahaan di Kota Bekasi terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada ratusan karyawannya. Terlebih lagi, para pekerja yang bekerja di rumah masih melakukan perundingan terkait upah.

IICD Beri Apresiasi Perusahaan Emiten BEI yang Sukses Terapkan GCG

"Ada 601 karyawan di Kota Bekasi yang terkema PHK. Pemutusan kerja ini terjadi sebelum dan sesudah wabah corona berlangsung," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarto, Selasa 28 April 2020.

Ika menambahkan, PHK yang dilakukan sejumlah perusahaan atas dampak COVID-19 belum menunjukan angka yang signifikan. Karena besarnya jumlah pemberhentian karyawan atas dasar akumulatif angka sebelum COVID-19.

Berikut Rahasia Sukses PT Paragon: Bisnis Berkah dengan Nilai-Nilai Islam

Bahkan, kata dia, para pekerja yang sudah di rumahkan atau diliburkan atas wabah Covid -19 sedang pembahasan pemberian upah. Pihak perusahaan dan pekerja merundingkan penerimaan upah selama bekerja di rumah.

Ika berharap, selama wabah corona tidak ada kenaikan jumlah buruh atau karyawan yang di PHK. Dia juga mengimbau setiap perusahaan yang masih beroperasi konsisten dengan melakukan protokol kesehatan.

Menteri Rosan Pastikan Gerak Cepat Realisasikan Komitmen Investasi US$8,5 Miliar dari 10 Perusahaan Inggris

"Sektor usaha yang melayani kebutuhan sehari-hari yang memang masih beroperasi diharapkan tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, cuci tangan, sosial distancing," tutupnya.

Baca: Kemenhub Ungkap Pebisnis yang Boleh Naik Pesawat saat PSBB

ilustrasi kerja shift malam dan lembur

Perusahaan Wajib Beri Uang Lembur ke Karyawan yang Masuk di PIlkada

Presiden Prabowo Subianto menetapkan Rabu, 27 November 2024 sebagai hari libur nasional, dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024