Jokowi: Ojol dan Supir Taksi Dapat Keringanan Bayar Cicilan Kredit

Ilustrasi driver ojek online (ojol).
Sumber :
  • vstory

VIVA – Pemerintah menyampaikan kebijakan bagi para pekerja informal yang terkena dampak ekonomi akibat virus corona. Tukang ojek, sopir taksi dan nelayan diberikan keringanan membayar cicilan angsuran dan bunga.

Jokowi Ngopi Bareng Cagub Jateng Ahmad Luthfi di Purwokerto, Sontak Dikerubuti Warga Ngajak Selfie

Keringanan cicilan yang dimaksud adalah aset para tukang ojek seperti motor dan mobil bagi para sopir taksi dengan jasa daring.

"Keluhan saya dengar juga dari tukang ojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau kredit mobil ataupun nelayan yang sedang memiliki kredit perahu," kata Jokowi dalam pengarahannya kepada para gubernur lewat rapat telekonferensi, Selasa 24 Maret 2020.

Cara Smoot Bantu Ojol Lewat Motor Listrik

Ia menambahkan, “Tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran atau relaksasi selama satu tahun.”

Jokowi pun bilang atas kebijakannya ini, dia telah berbicara dengan Otoritas Jasa Keungan. Lewat OJK, Jokowi pun meminta, agar kredit yang menyentuh usaha mikro dan kecil lebih dipermudah. Sebab ia menyadari, para pelaku usaha di level tersebut mulai terasa kurangnya pendapatan.

Bahlil Akui Banyak Aspirasi dari Pengurus Agar Jokowi Jadi Pengurus Golkar

"OJK akan memberikan kelonggaran, memberikan relaksasi kredit usaha mikro, usaha kecil untuk nilai kredit di bahwa Rp10 miliar," kata dia.

Dalam kesempatan itu, kepala negara, juga berbicara kucuran uang Rp10 triliun dalam program kartu pra kerja. Ia juga menyebut, pemerintah menambah jumlah bantuan sosial dalam bentuk pangan sebesar Rp50 ribu.

Total masyarakat yang mendapatkan bantuan sebanyak Rp200 ribu kepada keluarga penerima manfaat program PKH.

Presiden ke-7 RI Jokowi saksikan Timnas Indonesia di GBK

Momen Jokowi Full Senyum Saksikan Langsung Timnas Indonesia Bekuk Arab Saudi di GBK

Sukses Timnas Indonesia melibas Timnas Arab Saudi dinikmati semua suporter di Tanah Air. Tak terkecuali Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024