Asyik, PPh 21 Akan Dibayar Pemerintah Karyawan Dapat Gaji Penuh

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Pemerintah menyiapkan insentif fiskal jilid II, yang akan digelontorkan untuk menghadapi dampak negatif wabah virus corona terhadap ekonomi Indonesia. Insentif ini salah satunya bertujuan mendorong daya beli masyarakat. Insentif tersebut akan bernilai lebih tinggi dari insentif jilid I sebesar Rp10,3 triliun.

Ketahui Aturannya! Kegiatan Usaha Makanan hingga Hiburan Insidental Kini Kena Pajak

Salah satu cara untuk merealisasikannya, pemerintah akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. Artinya, pajak yang dikenakan terhadap upah atau gaji para pegawai itu nantinya akan ditanggung pemerintah, sehingga pegawai akan menerima gaji secara penuh tanpa dipotong pajak PPh 21. 

"Dari sisi permintaan tentu relaksasi ini bisa jaga daya beli. Kita beri dalam wujud pajak ditanggung pemerintah di PPh pasal 21, sehingga pekerja itu dapat bagian dari gajinya secara penuh," kata Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Edi Pambudi, di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2020.

Mengenal Pajak Nordik yang Viral di X, Apakah Bisa Diterapkan di Indonesia?

Selain itu, kata dia, insentif atau stimulus itu nantinya juga akan diarahkan terhadap industri atau pihak pemberi kerja. Salah satunya dengan mengkompensasi PPh Badan. Dengan itu diharapkan industri memiliki arus kas yang cukup untuk bisa terus mengembangkan industrinya.

"Dari sisi industri tujuannya agar industri memiliki aliran uang yang cukup apabila harus melakukan dengan segera memenuhi pasokan. Kemudian di luar fiskal akan kita segera sederhanakan proses ekspor impor terutama dalam rangka pasokan pangan," ujarnya.

DPRD Jakarta Wacanakan Pungut Pajak di Kantin Sekolah

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengklaim, telah hampir merampungkan pembahasan teknis untuk menggelontorkan insentif fiskal. Diketahui, insentif fiskal itu berupa keringanan pajak dalam menghadapi dampak negatif wabah virus corona (Covid-19).

Sri mengatakan, pembahasan teknis itu sudah mencapai 95 persen, berupa mekanisme untuk penundaan pungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 25 hingga restitusi dipercepat. Seluruhnya, kata dia, disiapkan guna memberikan ruang bagi kas perusahaan untuk tetap bisa bergerak di tengah tekanan ekonomi global dan nasional.

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait usulan akan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024