Logo WARTAEKONOMI

OJK Keluarkan Akumobil dari Daftar Perusahaan Ilegal

Sah, Akumobil Masuk Daftar Pengawasan OJK. (FOTO: Rahmat Saepulloh).
Sah, Akumobil Masuk Daftar Pengawasan OJK. (FOTO: Rahmat Saepulloh).
Sumber :
  • wartaekonomi

VIVA – ?Warta Ekonomi.co.id, Bandung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengeluarkan entitas PT Aku Digital Indonesia (Akumobil) dari daftar perusahaan ilegal. Perusahaan tersebut secara resmi terdaftar dengan dalam pengawasan regulator jasa keuangan Tanah Air.

General Operation Manager, Nurul Husni Farid, mengaku secara bertahap akan melakukan kembali berbagai kegiatan yang terkait rencana atau program dari Akumobil di antaranya kembali melakukan kegiatan kegiatan promosi dengan konsep creative marketing dengan rekomendasi dan pengawasan dari OJK.

"Mengubah kegiatan usaha penjualan mobil seharga Rp50 juta dalam rangka promosi, dari sistem pengundian menjadi penjualan mobil dengan cashback sebesar 25 persen dari harga mobil," katanya kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (27/9/2019).

Akumobil juga telah mendaftarkan dan terdaftar pada system Online Single Submission (OSS) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Maka, kami melakukan pembaruan situs/website, serta melakukan perkenalan sistem aplikasi yang akan digunakan oleh masyarakat luas dari PT Aku Digital Indonesia," ujarnya

Pembaruan tersebut, kata Nurul Husni, yakni program-program dari akumobil yang bisa memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia seperti ‘AkuJemput’, ‘AkuProperty’, ‘AkuEnergi’, ‘AkuPay” yang akan terintegrasi dalam satu aplikasi dengan nama “AKU”.

"Nantinya kami perkenalkan melalui media sosial, event, serta media cetak berjaringan, dan tentunya kegiatan atau program tersebut akan disertakan juga rekomendasi dan arahan dari OJK," ungkapnya.