Tenteng Duit Banyak Siap-siap Dipenjara
- abc
Bila Anda melakukan pembayaran tunai melebihi AUS$10 ribu (Rp100 juta) di Australia kelak, maka Anda bisa dikenai hukuman dua tahun penjara atau denda sampai AUS$25.200 (Rp250 juta).
Hal ini berlaku jika rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan dalam RAPBN 2018/19 beberapa waktu lalu, disahkan oleh parlemen. Tujuannya, untuk memerangi "ekonomi hitam".
Tim Gugus Kerja Pemberantasan Ekonomi Hitam menyatakan batas maksimal transaksi tunai Rp100 juta antara bisnis dan individu tersebut bertujuan mengatasi penggunaan uang tunai berlebihan.
Langkah itu diklaim bisa mengurangi praktik pencucian uang, pengemplangan pajak dan tindak kriminal lainnya.
Namun, sejumlah kalangan meminta pemerintah menarik kembali usulan tersebut. Karena, peraturan itu akan memberikan bank kontrol yang terlalu besar atas kepemilikan uang warga kebanyakan.
Aturan ini akan berlaku untuk semua pembayaran tunai terhadap bisnis yang menawarkan barang dan jasa, dan akan mempengaruhi pembelian besar seperti mobil, kapal, rumah atau pembangunan rumah.
Pemerintah Australia mengatakan bahwa langkah ini tidak akan berlaku untuk transaksi antar individu atau juga pembayaran uang tunai kepada institusi keuangan. Bila disetujui aturan ini akan mulai berlaku 1 Januari 2020.