Soal Kompensasi Pemadaman Listrik, Begini Penjelasan Bos PLN
- VIVA.co.id/Fikri Halim
VIVA – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Sripeni Inten Cahyani berjanji akan memberi kompensasi kepada pelanggan atas pemadaman listrik yang terjadi sejak Minggu 4 Agustus 2019. Hingga saat ini, pemadaman masih terjadi di beberapa wilayah seperti di Jabodetabek.
Sripeni mengatakan, kompensasi itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017. Dalam beleid itu, dijelaskan soal pengurangan tagihan listrik tingkat mutu pelayanan (TMP) atau kompensasi kepada konsumen yang dirugikan ketika pemadaman.
"Kompensasi kepada warga sudah ada aturan permen ESDM. Dan PLN komitmen melalui hal tersebut. Sudah ada aturannya jelas, di undang-undang yang turun pada Permen 2017 khususnya pasal enam sudah ada formulasinya," kata Sripeni di kantor pusat PLN, Jakarta, Senin 5 Agustus 2019.
Untuk itu, dia mengaku akan patuh pada aturan tersebut. Setidaknya, Sripeni mencontohkan, masyarakat akan menerima pengurangan tagihan listrik selama dua atau tiga hari sesuai formula yang ada di aturan tersebut.
"Tinggal kita ikuti saja. Kalau gratis ada hitung-hitungannya sekian jam, sekian kwh (kilo watt hour), berkisar sekian hari digratiskan. Misal dua-tiga hari, gitu misalnya, tergantung tadi kelompok-kelompoknya, di lokasi ini berapa jam tidak dialiri listrik PLN," tuturnya.
Dia mengaku, upaya normalisasi masih terus berjalan. Awalnya, dia berjanji untuk bisa cepat menyelesaikan persoalan tersebut pada hari Minggu itu juga, namun memang kenyataannya di lapangan tidak seperti yang diharapkan.
"Kemarin pas jumpa pers, kita sampaikan kita berjanji untuk bisa cepat, tidak sampai pukul 00.00. Namun ternyata tidak mudah dalam sistem kelistrikan, ada jaringan, ada pembangkit," ucapnya.