Perhatikan, Ini Perbedaan Syarat Pinjaman Online Legal dan Ilegal

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • Entrepreneur

VIVA – Aplikasi pinjam meminjam online atau fintech peer-to-peer landing ilegal kembali memakan korban. Kali ini, Yuliana Indriati menjadi korban karena fotonya di pajang dalam poster yang tersebar di media sosial dengan ditulisi kalimat 'rela digilir' seharga Rp1.054.000 untuk melunasi utang di aplikasi INCASH.

Debt Collector Pinjol Dilarang Lakukan 6 Hal Ini, Bisa Dilaporin ke OJK

Menanggapi itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan pinjaman online atau pinjol. Yang sangat memberikan kemudahan pencairan uang pinjaman dengan waktu yang sangat cepat dan syarat yang mudah, namun cenderung memilili risiko tinggi.

"Pahami perbedaan pinjol legal dengan pinjol ilegal. Pinjol ilegal tidak tunduk pada aturan atau kaidah apapun, sehingga berisiko tinggi," kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot saat dihubungi pada Rabu malam, 24 Juli 2019.

Viral Istilah Pinjol Diganti Jadi Pindar, Apa Sih Bedanya?

Sekar pun menjelaskan, perbedaan antara fintech pinjol legal dan ilegal di OJK. Pihaknya pun telah membatasi akses data fintech legal yang hanya diperkenankan mengakses microphone, lokasi dan kamera ponsel peminjaman yang dibutuhkan untuk kepentingan prinsip e-KYC atau electronic Know Your Customer.

Data lainnya selain microphone, lokasi dan kamera dikatakannya tidak boleh diakses oleh fintech yang dipinjami. Artinya, jika fintech yang menagihkan data peminjam di luar itu, bisa dipastikan bahwa fintech tersebut ilegal dan tidak termasuk ke dalam 113 perusahaan fintech yang terdaftar dan bisa dilihat di website OJK.

Duh! Pengaduan Pinjaman Online Ilegal Meningkat, Ada yang Tak Merasa Pinjam Tapi Malah Ditransfer Dana Pinjol

"Jika fintech yang telah terdaftar/berizin terbukti melakukan pelanggaran akses data selain microphone, lokasi dan kamera, kami tidak ragu bertindak tegas mengenakan sanksi hingga pencabutan tanda terdaftar/berizin sesuai aturan POJK 77/POJK.01/2016," tegas dia.

Dalam hal penyelenggara peer to peer lending yang terdaftar atau berizin di OJK harus memenuhi aturan dan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK 77/POJK.01/2016 tentang Penyelenggara Jasa Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi. POJK itu mewajibkan fintech resmi untuk menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI.

"Anggota AFPI harus tunduk dengan code of conduct-nya, salah satu yang diatur di dalamnya adalah tata cara penagihan. Penagihan tidak beretika tidak dapat kami tolerir dan kami tidak ragu untuk bertindak tegas, mencabut tanda terdaftar/berizinnya fintech legal jika terbukti melakukan hal tersebut," ungkapnya.

Ilustrasi judi online.

Makin Meresahkan! 8.000 Rekening Judi Online dan Ribuan Pinjol Ilegal Dibasmi OJK

Beberapa tahun terakhir, masalah pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online terus menjadi momok bagi masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024